BREAKING NEWS
Jumat, 23 Oktober 2026

Lempari Polisi dengan Batu Saat Penangkapan Terduga Pengedar Sabu, Dua Warga Medan Terancam Pasal Berlapis

Dharma - Kamis, 03 September 2026 20:28 WIB
Lempari Polisi dengan Batu Saat Penangkapan Terduga Pengedar Sabu, Dua Warga Medan Terancam Pasal Berlapis
Dua terdakwa kasus pengeroyokan polisi, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Kamis (3/9/2026) sore. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Serta Pasal 348 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas JPU.

Setelah dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan tiga saksi korban.

Ketiga saksi tersebut merupakan anggota polisi yang berada di lokasi saat proses penangkapan Fuanto Fransyah alias Apeng pada 28 Mei 2026.

Persidangan selanjutnya akan mengungkap keterangan para saksi mengenai kejadian yang menyebabkan dua anggota polisi mengalami luka dan terduga pengedar sabu yang hendak diamankan berhasil meloloskan diri.* (sp/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Janda Tiga Anak Ditangkap Polisi karena Live Streaming Pornografi di TikTok, Raup hingga Rp300 Ribu Sekali Siaran
Izin 5 Perusahaan di Kalbar Dibekukan Imbas Karhutla, Menhut: Bisa Berujung Pidana
Antisipasi Erupsi Besar Gunung Sinabung, Pangdam I/BB Kerahkan 1.279 Personel di Karo: Kita Tidak Boleh Lengah
Sidang Pidana di PN Medan Digelar Tanpa Dua Hakim Anggota, Ini Penjelasan Hakim M Kasim
Dituding “Jual” Winda Lorenza ke Wakapolda, Brigadir Imam Harefa Lapor ke Polda Sumut
Dituntut 16 Tahun Penjara, Dirut PT PASU Sebut Kasus Inalum Hanya Sengketa Perdata
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru