BREAKING NEWS
Jumat, 23 Oktober 2026

Lempari Polisi dengan Batu Saat Penangkapan Terduga Pengedar Sabu, Dua Warga Medan Terancam Pasal Berlapis

Dharma - Kamis, 03 September 2026 20:28 WIB
Lempari Polisi dengan Batu Saat Penangkapan Terduga Pengedar Sabu, Dua Warga Medan Terancam Pasal Berlapis
Dua terdakwa kasus pengeroyokan polisi, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Kamis (3/9/2026) sore. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Dua warga Jalan Multatuli, Medan, Fajar Hariyadi, 28 tahun, dan Rendi Ramadan alias Rendi, 21 tahun, didakwa melakukan kekerasan terhadap anggota polisi saat petugas menangkap seorang terduga pengedar sabu.

Keduanya didakwa bersama sejumlah orang lain dan terancam hukuman berdasarkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang perkara tersebut berlangsung di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan pada Kamis, 3 September 2026 sore.

Baca Juga:

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan, Fajar dan Rendi disebut tidak melakukan aksi tersebut seorang diri.

Keduanya didakwa bersama Fuanto Fransyah alias Apeng dan sejumlah orang lainnya yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang atau DPO.

Mereka antara lain Welly, Ijul Bulat, Ricky Manullang, Dian Kembar, Tantra, Uman, Ari, Dicky, Wandi alias Ganteng, Ketung dan Tegar.

"Kasus tersebut bermula ketika sejumlah anggota Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan tugas penangkapan terhadap Fuanto Fransyah alias Apeng yang diduga terlibat peredaran sabu," kata JPU.

Petugas yang terdiri dari Bambang Setyo, Ricky Hermawan, Muhammad Rinaldi Tarigan, Diki Rifaldi dan Iman Christian Sitepu kemudian mendatangi lokasi berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sprin-Gas/353/V/RES.4/2026/Ditresnarkoba tertanggal 21 Mei 2026.

Petugas disebut menemukan Fuanto bersama barang bukti dan berupaya mengamankannya untuk dibawa menjalani proses hukum.

Namun, situasi berubah ketika Fuanto disebut berteriak dan memprovokasi warga sekitar.

"Bantu aku, lempar," demikian teriakan Fuanto sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan jaksa.

Teriakan tersebut disebut membuat sejumlah orang bergerak dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

JPU mendakwa Fajar dan Rendi bersama kelompoknya melakukan kekerasan terhadap polisi.

"Fajar dan Rendi bersama kelompoknya kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama. Mereka melempari petugas menggunakan batu berulang kali," ungkap JPU.

Selain melempar batu, sebagian anggota kelompok tersebut juga didakwa memukul dan menendang petugas.

Akibat aksi tersebut, proses penangkapan menjadi terganggu.

Situasi di lokasi disebut semakin tidak terkendali hingga Fuanto Fransyah alias Apeng berhasil melarikan diri dari pengamanan petugas.

Dalam kejadian tersebut, dua anggota polisi dilaporkan mengalami luka.

Bambang Setyo disebut mengalami luka lecet pada lengan atas tangan sebelah kiri.

Sementara Ricky Hermawan Ginting mengalami sejumlah luka memar pada lengan atas tangan sebelah kanan.

Pihak korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Sumatera Utara.

Perkara tersebut selanjutnya diproses hingga Fajar dan Rendi menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Medan.

Jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan beberapa pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perbuatan Fajar dan Rendi didakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 246 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 349 huruf a serta Pasal 348 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Serta Pasal 348 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas JPU.

Setelah dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan tiga saksi korban.

Ketiga saksi tersebut merupakan anggota polisi yang berada di lokasi saat proses penangkapan Fuanto Fransyah alias Apeng pada 28 Mei 2026.

Persidangan selanjutnya akan mengungkap keterangan para saksi mengenai kejadian yang menyebabkan dua anggota polisi mengalami luka dan terduga pengedar sabu yang hendak diamankan berhasil meloloskan diri.* (sp/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Janda Tiga Anak Ditangkap Polisi karena Live Streaming Pornografi di TikTok, Raup hingga Rp300 Ribu Sekali Siaran
Izin 5 Perusahaan di Kalbar Dibekukan Imbas Karhutla, Menhut: Bisa Berujung Pidana
Antisipasi Erupsi Besar Gunung Sinabung, Pangdam I/BB Kerahkan 1.279 Personel di Karo: Kita Tidak Boleh Lengah
Sidang Pidana di PN Medan Digelar Tanpa Dua Hakim Anggota, Ini Penjelasan Hakim M Kasim
Dituding “Jual” Winda Lorenza ke Wakapolda, Brigadir Imam Harefa Lapor ke Polda Sumut
Dituntut 16 Tahun Penjara, Dirut PT PASU Sebut Kasus Inalum Hanya Sengketa Perdata
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru