Wagub Sumut Surya Hadiri Rakornas TPAKD, Dorong Akses Keuangan bagi UMKM dan Masyarakat
JAKARTA Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Surya menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rak
PEMERINTAHAN
MEDAN – Dua warga Jalan Multatuli, Medan, Fajar Hariyadi, 28 tahun, dan Rendi Ramadan alias Rendi, 21 tahun, didakwa melakukan kekerasan terhadap anggota polisi saat petugas menangkap seorang terduga pengedar sabu.
Keduanya didakwa bersama sejumlah orang lain dan terancam hukuman berdasarkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang perkara tersebut berlangsung di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan pada Kamis, 3 September 2026 sore.Baca Juga:
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan, Fajar dan Rendi disebut tidak melakukan aksi tersebut seorang diri.
Keduanya didakwa bersama Fuanto Fransyah alias Apeng dan sejumlah orang lainnya yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang atau DPO.
Mereka antara lain Welly, Ijul Bulat, Ricky Manullang, Dian Kembar, Tantra, Uman, Ari, Dicky, Wandi alias Ganteng, Ketung dan Tegar.
"Kasus tersebut bermula ketika sejumlah anggota Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan tugas penangkapan terhadap Fuanto Fransyah alias Apeng yang diduga terlibat peredaran sabu," kata JPU.
Petugas yang terdiri dari Bambang Setyo, Ricky Hermawan, Muhammad Rinaldi Tarigan, Diki Rifaldi dan Iman Christian Sitepu kemudian mendatangi lokasi berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sprin-Gas/353/V/RES.4/2026/Ditresnarkoba tertanggal 21 Mei 2026.
Petugas disebut menemukan Fuanto bersama barang bukti dan berupaya mengamankannya untuk dibawa menjalani proses hukum.
Namun, situasi berubah ketika Fuanto disebut berteriak dan memprovokasi warga sekitar.
"Bantu aku, lempar," demikian teriakan Fuanto sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan jaksa.
Teriakan tersebut disebut membuat sejumlah orang bergerak dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
JPU mendakwa Fajar dan Rendi bersama kelompoknya melakukan kekerasan terhadap polisi.
"Fajar dan Rendi bersama kelompoknya kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama. Mereka melempari petugas menggunakan batu berulang kali," ungkap JPU.
Selain melempar batu, sebagian anggota kelompok tersebut juga didakwa memukul dan menendang petugas.
Akibat aksi tersebut, proses penangkapan menjadi terganggu.
Situasi di lokasi disebut semakin tidak terkendali hingga Fuanto Fransyah alias Apeng berhasil melarikan diri dari pengamanan petugas.
Dalam kejadian tersebut, dua anggota polisi dilaporkan mengalami luka.
Bambang Setyo disebut mengalami luka lecet pada lengan atas tangan sebelah kiri.
Sementara Ricky Hermawan Ginting mengalami sejumlah luka memar pada lengan atas tangan sebelah kanan.
Pihak korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Sumatera Utara.
Perkara tersebut selanjutnya diproses hingga Fajar dan Rendi menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Medan.
Jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan beberapa pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perbuatan Fajar dan Rendi didakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 246 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 349 huruf a serta Pasal 348 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Serta Pasal 348 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas JPU.
Setelah dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan tiga saksi korban.
Ketiga saksi tersebut merupakan anggota polisi yang berada di lokasi saat proses penangkapan Fuanto Fransyah alias Apeng pada 28 Mei 2026.
Persidangan selanjutnya akan mengungkap keterangan para saksi mengenai kejadian yang menyebabkan dua anggota polisi mengalami luka dan terduga pengedar sabu yang hendak diamankan berhasil meloloskan diri.* (sp/ad)
JAKARTA Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Surya menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Keberuntungan sering kali dikaitkan dengan kekayaan, jabatan, kesuksesan karier, atau kehidupan yang serba berkecukupan. Namun,
AGAMA
LHOKSEUMAWE Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal resmi menjabat Komandan Resor Militer (Danrem) 011/Lilawangsa. Perwira TNI Angkatan Darat ya
NASIONAL
PIDIE Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah toko (ruko) yang diduga dijadikan temp
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan sejumlah unsur lainn
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Jumat, 23 Okto
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Jumat, 23 Oktober 2026. S
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Jumat, 23 Okt
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada Jumat, 23 Oktob
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (D
NASIONAL