BREAKING NEWS
Sabtu, 05 September 2026

Mantan Karyawan Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi, Polresta Banda Aceh Turun Tangan

T.Jamaluddin - Jumat, 04 September 2026 15:29 WIB
Mantan Karyawan Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi, Polresta Banda Aceh Turun Tangan
Polresta Banda Aceh mendalami laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan LP (23), mantan karyawan sebuah usaha Bugar Refleksi di Banda Aceh, terhadap pemilik usaha berinisial S. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sebelumnya, LP memberikan keterangan kepada polisi mengenai dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ketika masih bekerja sebagai karyawan pijat refleksi.

Menurut pengakuan LP, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya diminta memberikan pelayanan pijat kepada S.

Namun, setelah berada di dalam ruangan, korban mengaku diduga diarahkan untuk melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkannya.

LP juga mengaku berada dalam tekanan karena S disebut merupakan atasan sekaligus pemilik tempatnya bekerja.

Korban mengaku takut kehilangan pekerjaan apabila menolak permintaan tersebut. Karena kondisi itu, ia mengaku terpaksa mengikuti kemauan terduga pelaku.

Menurut pengakuan LP, dugaan tindakan tersebut terjadi berulang kali selama dirinya bekerja di tempat tersebut selama kurang lebih enam tahun.

LP juga menyebut adanya dugaan korban lain yang pernah mengalami perlakuan serupa.

Namun, menurut dia, sebagian korban masih takut untuk melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.

Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan pelapor dan akan didalami oleh penyidik dalam proses penyelidikan.

Selain dugaan pelecehan seksual, LP juga menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan hubungan kerja.

Dalam laporannya, LP mengaku pihak usaha diduga menahan ijazah asli milik karyawan.

Ia juga menyebut adanya ketentuan denda sebesar Rp2 juta bagi karyawan yang ingin berhenti sebelum masa kontrak berakhir.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Kemensos Gencarkan Penelusuran dan Berikan Ruang Klarifikasi
Izin 5 Perusahaan di Kalbar Dibekukan Imbas Karhutla, Menhut: Bisa Berujung Pidana
Sidang Pidana di PN Medan Digelar Tanpa Dua Hakim Anggota, Ini Penjelasan Hakim M Kasim
Bareskrim Bongkar Jaringan Judol Internasional, Transaksi Tembus Rp1 Triliun!
Dituntut 16 Tahun Penjara, Dirut PT PASU Sebut Kasus Inalum Hanya Sengketa Perdata
Dirut PT PASU Minta Dibebaskan dari Kasus Dugaan Korupsi Inalum, Ini Alasannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru