BREAKING NEWS
Jumat, 04 September 2026

Mantan Karyawan Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi, Polresta Banda Aceh Turun Tangan

T.Jamaluddin - Jumat, 04 September 2026 15:29 WIB
Mantan Karyawan Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi, Polresta Banda Aceh Turun Tangan
Polresta Banda Aceh mendalami laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan LP (23), mantan karyawan sebuah usaha Bugar Refleksi di Banda Aceh, terhadap pemilik usaha berinisial S. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEHPolresta Banda Aceh mendalami laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan LP (23), mantan karyawan sebuah usaha Bugar Refleksi di Banda Aceh, terhadap pemilik usaha berinisial S.

Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/666/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH.

LP melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh S saat dirinya masih bekerja sebagai karyawan di tempat usaha tersebut.

Baca Juga:

Perkara kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan laporan tersebut masih dalam penanganan Unit PPA.

"Kasus yang dilaporkan oleh korban LP dalam penanganan unit PPA."

Menurut Dizha, penyidik akan melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi.

Korban juga akan menjalani pemeriksaan psikologis oleh tenaga ahli untuk mendukung proses penanganan perkara.

"Dalam perkara ini, tentunya Penyidik akan melakukan upaya penyelidikan lebih mendalam dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terhadap korban akan dilakukan pemeriksaan psikologis oleh tenaga ahli psikolog, terang Dizha."

Dizha mengatakan kepolisian memberikan perhatian terhadap laporan tersebut.

Namun, polisi masih harus melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan fakta dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

"Kasus ini menjadi atensi kami dalam menindaklanjuti laporan korban. Kepolisian juga masih akan melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut, sebut Kasatreskrim, Kamis (3/9/2026)."

Sebelumnya, LP memberikan keterangan kepada polisi mengenai dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ketika masih bekerja sebagai karyawan pijat refleksi.

Menurut pengakuan LP, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya diminta memberikan pelayanan pijat kepada S.

Namun, setelah berada di dalam ruangan, korban mengaku diduga diarahkan untuk melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkannya.

LP juga mengaku berada dalam tekanan karena S disebut merupakan atasan sekaligus pemilik tempatnya bekerja.

Korban mengaku takut kehilangan pekerjaan apabila menolak permintaan tersebut. Karena kondisi itu, ia mengaku terpaksa mengikuti kemauan terduga pelaku.

Menurut pengakuan LP, dugaan tindakan tersebut terjadi berulang kali selama dirinya bekerja di tempat tersebut selama kurang lebih enam tahun.

LP juga menyebut adanya dugaan korban lain yang pernah mengalami perlakuan serupa.

Namun, menurut dia, sebagian korban masih takut untuk melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.

Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan pelapor dan akan didalami oleh penyidik dalam proses penyelidikan.

Selain dugaan pelecehan seksual, LP juga menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan hubungan kerja.

Dalam laporannya, LP mengaku pihak usaha diduga menahan ijazah asli milik karyawan.

Ia juga menyebut adanya ketentuan denda sebesar Rp2 juta bagi karyawan yang ingin berhenti sebelum masa kontrak berakhir.

Dugaan tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan pelapor kepada kepolisian.

Untuk memastikan kebenaran seluruh laporan, penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Polresta Banda Aceh menegaskan proses penyelidikan dilakukan untuk mengungkap fakta serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Kemensos Gencarkan Penelusuran dan Berikan Ruang Klarifikasi
Izin 5 Perusahaan di Kalbar Dibekukan Imbas Karhutla, Menhut: Bisa Berujung Pidana
Sidang Pidana di PN Medan Digelar Tanpa Dua Hakim Anggota, Ini Penjelasan Hakim M Kasim
Bareskrim Bongkar Jaringan Judol Internasional, Transaksi Tembus Rp1 Triliun!
Dituntut 16 Tahun Penjara, Dirut PT PASU Sebut Kasus Inalum Hanya Sengketa Perdata
Dirut PT PASU Minta Dibebaskan dari Kasus Dugaan Korupsi Inalum, Ini Alasannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru