BREAKING NEWS
Minggu, 06 September 2026

Merasa Diping-pong Antar-Pengadilan, Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga Lawan Kejagung

Adelia Syafitri - Sabtu, 05 September 2026 10:44 WIB
Merasa Diping-pong Antar-Pengadilan, Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga Lawan Kejagung
Sidang praperadilan jilid III Eks Waka BGN Lodewyk Pusung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN, PN Jaksel, Jumat (4/9/2026). (Foto: Kevin Daniel/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Gugatan kali ini menjadi pengajuan ketiga setelah dua permohonan sebelumnya ditolak karena persoalan kewenangan pengadilan.

Kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menilai kliennya seperti diping-pong antar-pengadilan akibat persoalan kewenangan tersebut. Dia menyebut substansi perkara belum pernah diperiksa secara mendalam.

"Ada surat dari PT (Pengadilan Tinggi) dan juga putusan dari (PN) Jakarta Pusat bahwa ini mesti (kewenangan PN) Jakarta Selatan. Makanya mestinya pada waktu itu sudah diputus, malah dibolak-balik," kata Kaligis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026).

Baca Juga:

Menurut Kaligis, PN Jakarta Selatan sebelumnya menyatakan tidak berwenang memeriksa permohonan praperadilan Lodewyk. Gugatan kemudian diajukan ke PN Jakarta Pusat, tetapi pengadilan tersebut juga menyatakan tidak memiliki kewenangan.

"Ini lucu. Pertama, di sini dikatakan bukan wewenang pengadilan. Kemudian, Jakarta Pusat mengatakan ini wewenang pengadilan. Jadi substansinya tidak pernah diperiksa, kan?" ujarnya.

Dua Praperadilan Sebelumnya Ditolak

PN Jakarta Selatan melalui putusan Nomor 105 tanggal 30 Juli 2026 sebelumnya menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Lodewyk. Pengadilan berpendapat tindakan upaya paksa terhadap Lodewyk tidak dilakukan di wilayah hukum PN Jakarta Selatan.

Lodewyk kemudian mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat. Namun, hakim tunggal Muhammad Firman Akbar juga menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Putusan itu dibacakan pada Senin (24/8/2026). Hakim mempertimbangkan kedudukan termohon, yakni Jaksa Agung Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, berada di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Jakarta Selatan.

Atas pertimbangan tersebut, PN Jakarta Pusat menyatakan perkara praperadilan menjadi kewenangan PN Jakarta Selatan. Hakim juga menilai lokasi dilakukannya upaya paksa bukan patokan yang tepat untuk menentukan kewenangan relatif dalam perkara praperadilan.

Lodewyk Persoalkan Penangkapan hingga Penahanan

Dalam gugatan ketiganya di PN Jakarta Selatan, Lodewyk meminta hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum Kejagung tidak sah. Tindakan tersebut meliputi penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan.

Kuasa hukum meminta seluruh surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan yang diterbitkan Jampidsus Kejagung dinyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pihak Lodewyk juga meminta Kejagung mengeluarkan kliennya dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan mengembalikan barang bukti yang telah disita.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Sita Aset Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Senilai Rp8,4 Miliar, Ada Rolex hingga Mobil Mewah!
Tuding Ada Kriminalisasi, OC Kaligis Bongkar Alasan Ngotot Ajukan Praperadilan Ketiga Kalinya untuk Eks Wakil Kepala BGN
Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Merasa Dikriminalisasi
Hakim Sebut Tan Kian Beri Rp40 Miliar ke Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Buka Suara
Jejak Transaksi Febrie Adriansyah Diburu, Kejagung Periksa Saksi dari Perbankan
WNA Diperiksa dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Ungkap Perannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru