BREAKING NEWS
Minggu, 06 September 2026

Merasa Diping-pong Antar-Pengadilan, Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga Lawan Kejagung

Adelia Syafitri - Sabtu, 05 September 2026 10:44 WIB
Merasa Diping-pong Antar-Pengadilan, Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga Lawan Kejagung
Sidang praperadilan jilid III Eks Waka BGN Lodewyk Pusung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN, PN Jaksel, Jumat (4/9/2026). (Foto: Kevin Daniel/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Barang bukti yang dimaksud antara lain dokumen memo Sekretariat Kabinet, berkas kerja sama lembaga, hingga sejumlah telepon seluler.

Kaligis juga mengklaim Lodewyk tidak pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dia menilai kondisi tersebut menjadi dasar pihaknya menyebut perkara tersebut sebagai kriminalisasi.

"Dia enggak pernah diperiksa (sebelumnya). Dituduh mencuri masa enggak bisa klarifikasi? Makanya saya katakan ini perkara penuh dengan kriminalisasi," kata Kaligis.

Kuasa hukum turut mempersoalkan penangkapan Lodewyk pada 3 Juni 2026. Menurut mereka, Lodewyk saat itu hendak memenuhi panggilan pemeriksaan BPKP pada 7 Juni 2026 untuk memberikan klarifikasi.

Kaligis juga menyebut jaksa tidak menghadirkan saksi fakta dalam dua sidang praperadilan sebelumnya untuk membuktikan keterlibatan Lodewyk dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Kita memang mengatakan ini enggak ada saksi-saksinya. Karena Pusung tidak pernah terlibat dalam pengadaan barang dan jasa," ujarnya.

Pihak Lodewyk berencana menghadirkan kliennya secara daring dalam persidangan. Mereka juga membuka kemungkinan konfrontasi dengan sejumlah pihak terkait perkara.

Sidang Dilanjutkan Senin

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menunda persidangan praperadilan hingga Senin (7/9/2026). Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan jawaban dari pihak Kejaksaan Agung.

Lodewyk akan dihadirkan secara daring melalui platform Zoom dalam persidangan tersebut. Hakim mengatakan pengajuan persidangan melalui Zoom baru diterima pada Jumat dan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan tim teknologi informasi.

Sebelum sidang ditutup, hakim mengingatkan pihak pemohon dan termohon menjaga integritas proses peradilan. Kedua pihak juga diminta tidak melakukan tindakan transaksional selama proses hukum berlangsung.

"Apabila ada orang atau pihak mengatasnamakan hakim bisa memenangkan perkara ini, saya pastikan itu penipuan, silakan laporkan orang itu ke Mahkamah Agung," tegas Sulistyo.

Adapun seluruh dalil dan permintaan yang diajukan Lodewyk dalam praperadilan ketiga ini masih akan diperiksa dalam persidangan. Kejagung akan menyampaikan jawaban pada sidang lanjutan.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Sita Aset Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Senilai Rp8,4 Miliar, Ada Rolex hingga Mobil Mewah!
Tuding Ada Kriminalisasi, OC Kaligis Bongkar Alasan Ngotot Ajukan Praperadilan Ketiga Kalinya untuk Eks Wakil Kepala BGN
Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Merasa Dikriminalisasi
Hakim Sebut Tan Kian Beri Rp40 Miliar ke Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Buka Suara
Jejak Transaksi Febrie Adriansyah Diburu, Kejagung Periksa Saksi dari Perbankan
WNA Diperiksa dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Ungkap Perannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru