BREAKING NEWS
Minggu, 06 September 2026

Pria di Aceh Pinjam Motor Teman Alasan Ambil Paket, Malah Digadaikan Rp6 Juta

T.Jamaluddin - Minggu, 06 September 2026 11:06 WIB
Pria di Aceh Pinjam Motor Teman Alasan Ambil Paket, Malah Digadaikan Rp6 Juta
Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan pria yang melakukan penggelapan sepeda motor milik temannya, pada Jumat, 4 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun, menurut keterangan korban kepada polisi, AR justru meninggalkan korban di pinggir jalan kawasan Desa Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Setelah kejadian tersebut, korban berulang kali menanyakan keberadaan sepeda motornya.

Namun, AR disebut terus menghindar.Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Baca Juga:

Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp18 juta.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi mengenai keberadaan AR.

" Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Beuraden, Kabupaten Aceh Besar. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan AR," sambung Dizha.


Saat diperiksa polisi, AR mengakui telah menggelapkan sepeda motor tersebut.

Kepada penyidik, AR mengaku sepeda motor Honda Scoopy milik korban telah digadaikan di wilayah Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.

Nilai gadai kendaraan tersebut disebut mencapai Rp6 juta.Tim Opsnal Ranmor kemudian menelusuri keberadaan pihak yang menerima gadai sepeda motor tersebut.

Dari hasil penelusuran, penerima gadai diketahui tinggal di Desa Empe Bata, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.

Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan penerima gadai beserta barang bukti satu unit Honda Scoopy warna merah dove dengan nomor polisi BL 6323 AAS.

AR, penerima gadai, dan sepeda motor tersebut selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Roy Suryo 5 Kali Ajukan Praperadilan, Peradi Bersatu Gugat Aturan ke MK: Ada Celah yang Bisa Bikin Penahanan Batal
Pemecatan 2 Prajurit TNI dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus Dibatalkan, Guru Besar Unsoed: Polisi Lebih Keren
Komisi IX Dukung BGN Serahkan Kasus Dugaan Keracunan MBG ke Aparat Penegak Hukum
AHY: Hukum Tak Boleh Berubah karena Nama, Jabatan, Kekayaan, atau Kedekatan dengan Kekuasaan
Heboh! Kepling Perempuan di Medan Jadi Pengedar Narkoba, 2 Pod Getar dan Ekstasi Disita
9 Ikan Koi Senilai Rp6 Juta Dicuri di Deli Serdang, 8 Mati dan 1 Digoreng
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru