BREAKING NEWS
Minggu, 06 September 2026

Pria di Aceh Pinjam Motor Teman Alasan Ambil Paket, Malah Digadaikan Rp6 Juta

T.Jamaluddin - Minggu, 06 September 2026 11:06 WIB
Pria di Aceh Pinjam Motor Teman Alasan Ambil Paket, Malah Digadaikan Rp6 Juta
Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan pria yang melakukan penggelapan sepeda motor milik temannya, pada Jumat, 4 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH – Seorang pria berinisial AR, 29 tahun, warga Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, diamankan polisi karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik temannya.

AR diamankan Opsnal Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca Juga:
Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan dugaan penggelapan sepeda motor yang dilaporkan ke SPKT Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui KasatreskrimPolresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, korban dalam kasus tersebut adalah Rizki Putri Fransisca, 36 tahun, warga Desa Seutui, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/649/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 25 Juli 2026.

Menurut Dizha, kasus tersebut bermula ketika korban bersama AR yang merupakan teman dekatnya sedang minum kopi di sebuah warung kawasan Beurawe, Banda Aceh, sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat berada di warung kopi, AR kemudian meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna merah dove milik korban dengan nomor polisi BL 6323 AAS.

Motor tersebut dipinjam dengan alasan untuk mengambil paket.

" Saat berada di warung kopi, terduga pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban, Honda Scoopy warna merah dove dengan nomor polisi BL 6323 AAS. Alasannya, kendaraan tersebut akan digunakan untuk mengambil paket. Namun, setelah beberapa waktu, terduga pelaku tidak kunjung kembali. Korban kemudian menghubungi terduga pelaku untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya," ujarnya.

Sekitar pukul 17.00 WIB, AR kembali ke lokasi. Namun, ia tidak membawa sepeda motor milik korban.AR kemudian mengatakan bahwa sepeda motor tersebut mengalami kerusakan dan berada di sebuah bengkel.

Korban yang ingin memastikan kondisi kendaraannya kemudian meminta AR mengantarkannya ke bengkel tersebut.

Namun, menurut keterangan korban kepada polisi, AR justru meninggalkan korban di pinggir jalan kawasan Desa Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Setelah kejadian tersebut, korban berulang kali menanyakan keberadaan sepeda motornya.

Namun, AR disebut terus menghindar.Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Baca Juga:

Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp18 juta.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi mengenai keberadaan AR.

" Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Beuraden, Kabupaten Aceh Besar. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan AR," sambung Dizha.


Saat diperiksa polisi, AR mengakui telah menggelapkan sepeda motor tersebut.

Kepada penyidik, AR mengaku sepeda motor Honda Scoopy milik korban telah digadaikan di wilayah Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.

Nilai gadai kendaraan tersebut disebut mencapai Rp6 juta.Tim Opsnal Ranmor kemudian menelusuri keberadaan pihak yang menerima gadai sepeda motor tersebut.

Dari hasil penelusuran, penerima gadai diketahui tinggal di Desa Empe Bata, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.

Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan penerima gadai beserta barang bukti satu unit Honda Scoopy warna merah dove dengan nomor polisi BL 6323 AAS.

AR, penerima gadai, dan sepeda motor tersebut selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyatakan akan melanjutkan penyidikan dan melakukan gelar perkara.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penanganan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, polisi telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan, mengamankan pihak yang diduga terlibat, serta mengamankan barang bukti dan petunjuk untuk mendukung proses penyidikan.

Baca Juga:

Perkara tersebut selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Roy Suryo 5 Kali Ajukan Praperadilan, Peradi Bersatu Gugat Aturan ke MK: Ada Celah yang Bisa Bikin Penahanan Batal
Pemecatan 2 Prajurit TNI dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus Dibatalkan, Guru Besar Unsoed: Polisi Lebih Keren
Komisi IX Dukung BGN Serahkan Kasus Dugaan Keracunan MBG ke Aparat Penegak Hukum
AHY: Hukum Tak Boleh Berubah karena Nama, Jabatan, Kekayaan, atau Kedekatan dengan Kekuasaan
Heboh! Kepling Perempuan di Medan Jadi Pengedar Narkoba, 2 Pod Getar dan Ekstasi Disita
9 Ikan Koi Senilai Rp6 Juta Dicuri di Deli Serdang, 8 Mati dan 1 Digoreng
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru