BREAKING NEWS
Selasa, 08 September 2026

Mantan Kadis Pertanian Palas Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Program PSR

Administrator - Selasa, 08 September 2026 09:37 WIB
Mantan Kadis Pertanian Palas Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Program PSR
Kedua terdakwa ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejari Padang Lawas di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/9/2026). (foto: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Modusnya sudah disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Ada 45 orang yang ditetapkan sebagai penerima program PSR, tetapi mereka bukan merupakan anggota koperasi," kata Ali.

Berdasarkan dakwaan, program PSR tersebut memiliki anggaran sekitar Rp3,34 miliar.

Mukhtar diduga bersama Falah mengusulkan 45 orang yang bukan anggota koperasi sebagai penerima manfaat program tersebut.

Jaksa menyebut penyimpangan dalam pengusulan dan pelaksanaan program PSR tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.275.280.203.

Dalam perkara ini, Mukhtar selaku Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri didakwa bersama Falah melakukan penyimpangan dalam proses pengusulan dan pelaksanaan Program PSR.

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan penasihat hukum mereka untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi.

Pembelaan tersebut akan disampaikan dalam persidangan berikutnya.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (14/9), dengan agenda pledoi dari para terdakwa dan penasehat hukumnya," kata Yusafrihardi.

Dengan demikian, proses persidangan perkara dugaan korupsi Program PSR tersebut masih berlanjut.

Setelah pledoi, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan, bukti, tuntutan jaksa, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.* (at/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Waterfront City Samosir, Saksi Mengaku Tak Tahu Ada Aliran Dana ke PPK
Untuk Apa Perampasan Aset Tanpa Pembenahan Institusi Penegak Hukum?
Kebakaran Belum Padam Tapi Sawit Mulai Ditanam, Prabowo Murka Minta Usut Cukong di Baliknya
Rugikan Negara Rp 2 T Usai 'Akali' Pajak Ekspor, PT Toba Pulp Lestari Resmi Jadi Tersangka Kejagung
RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember, Sahroni Ingatkan Aparat Jangan Abuse of Power
Ketua KPK: Korupsi Tak Kenal Batas Wilayah, Modus Makin Canggih
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru