Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Modusnya sudah disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Ada 45 orang yang ditetapkan sebagai penerima program PSR, tetapi mereka bukan merupakan anggota koperasi," kata Ali.
Berdasarkan dakwaan, program PSR tersebut memiliki anggaran sekitar Rp3,34 miliar.
Mukhtar diduga bersama Falah mengusulkan 45 orang yang bukan anggota koperasi sebagai penerima manfaat program tersebut.
Jaksa menyebut penyimpangan dalam pengusulan dan pelaksanaan program PSR tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.275.280.203.
Dalam perkara ini, Mukhtar selaku Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri didakwa bersama Falah melakukan penyimpangan dalam proses pengusulan dan pelaksanaan Program PSR.
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan penasihat hukum mereka untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi.
Pembelaan tersebut akan disampaikan dalam persidangan berikutnya.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (14/9), dengan agenda pledoi dari para terdakwa dan penasehat hukumnya," kata Yusafrihardi.
Dengan demikian, proses persidangan perkara dugaan korupsi Program PSR tersebut masih berlanjut.
Setelah pledoi, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan, bukti, tuntutan jaksa, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.* (at/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.