Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menuntut dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan hukuman penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun.
Kedua terdakwa adalah Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, Mukhtar Hasibuan, dan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas, Falah Alfitri Daulay.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ali Wardansyah Pasaribu dalam persidangan di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/9/2026).
Baca Juga:
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Mukhtar Hasibuan.
Selain hukuman penjara, Mukhtar dituntut membayar denda Rp400 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
JPU juga menuntut Mukhtar membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan putusan pengadilan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Dalam persidangan, JPU menyebut Mukhtar telah mengembalikan uang sebesar Rp75 juta.
Sementara itu, Falah Alfitri Daulay dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
JPU Ali Wardansyah Pasaribu mengatakan perkara tersebut berawal dari pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat yang bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) melalui APBN Tahun Anggaran 2023.
Menurut jaksa, terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan penerima manfaat program tersebut.
"Modusnya sudah disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Ada 45 orang yang ditetapkan sebagai penerima program PSR, tetapi mereka bukan merupakan anggota koperasi," kata Ali.
Berdasarkan dakwaan, program PSR tersebut memiliki anggaran sekitar Rp3,34 miliar.
Mukhtar diduga bersama Falah mengusulkan 45 orang yang bukan anggota koperasi sebagai penerima manfaat program tersebut.
Jaksa menyebut penyimpangan dalam pengusulan dan pelaksanaan program PSR tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.275.280.203.
Dalam perkara ini, Mukhtar selaku Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri didakwa bersama Falah melakukan penyimpangan dalam proses pengusulan dan pelaksanaan Program PSR.
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan penasihat hukum mereka untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi.
Pembelaan tersebut akan disampaikan dalam persidangan berikutnya.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (14/9), dengan agenda pledoi dari para terdakwa dan penasehat hukumnya," kata Yusafrihardi.
Dengan demikian, proses persidangan perkara dugaan korupsi Program PSR tersebut masih berlanjut.
Setelah pledoi, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan, bukti, tuntutan jaksa, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.* (at/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.