Roy Suryo Kembali Bikin Geger Klaim Temukan Kejanggalan di Skripsi hingga Tanda Tangan Jokowi
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
MEDAN - Roby Ferdinanta (20) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan setelah didakwa menjadi kurir 4.816 butir pil ekstasi dan ratusan cartridge pod getar dari Malaysia menuju Sumatera Utara. Dalam perkara ini, jaksa menyebut Roby bekerja atas perintah seorang pria bernama Rudi yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting membacakan kronologi dugaan tindak pidana tersebut di hadapan majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan.
Menurut jaksa, Roby awalnya dihubungi Rudi dan ditawari pekerjaan untuk membawa barang dari Malaysia. Roby kemudian diminta mencari satu orang untuk ikut dalam pengiriman tersebut.Baca Juga:
Roby lalu menghubungi Ayub Pratama pada 5 Februari 2026. Keduanya disebut mendapat tawaran upah Rp20 juta per orang untuk membawa pil ekstasi dan cartridge pod getar dari Malaysia ke Indonesia.
"Awalnya terdakwa dihubungi Rudi dan ditawari pekerjaan untuk membawa barang. Setelah itu terdakwa diminta mencari satu orang lagi untuk ikut membawa barang tersebut," ujar Risnawati saat membacakan dakwaan.
Roby dan Ayub kemudian bertemu Rudi di Heritage Condominium, Malaysia, pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Jaksa menyebut Rudi menyerahkan dua tas ransel hitam yang berisi pil ekstasi dan 250 bungkus cartridge pod getar merek Batman.
Kedua terdakwa kemudian membawa barang tersebut menuju tempat penampungan migran gelap di wilayah Perak, Malaysia. Sehari berikutnya, mereka disebut berangkat menggunakan kapal tongkang menuju perairan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Namun, perjalanan tersebut terhenti setelah Roby dan Ayub ditangkap personel Satresnarkoba Polrestabes Medan di perairan Laut Desa Bandar Rahmat, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menyusuri perairan menggunakan sampan yang diduga ditumpangi keduanya.
Saat pemeriksaan, polisi menemukan satu tas ransel milik Roby yang berisi 200 bungkus cartridge pod getar merek Batman. Sementara dari Ayub ditemukan satu tas berisi 4.816 butir pil ekstasi dan 50 bungkus cartridge pod getar.
"Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, terdakwa bersama Ayub mengakui barang-barang tersebut diperoleh dari Rudi untuk diserahkan kepada seorang laki-laki yang dipanggil Bang Juntak di Tanjung Balai," kata Risnawati.
Jaksa kemudian memerinci barang bukti ekstasi yang diamankan. Di antaranya 964 butir merek Minion warna kuning dengan berat bersih 418,34 gram, 892 butir merek Redbull warna hijau dengan berat bersih 381,63 gram, serta 996 butir merek Heineken warna pink dengan berat bersih 416,71 gram.
Selain itu, terdapat 980 butir ekstasi merek Gold warna oranye dengan berat bersih 425,36 gram dan 984 butir merek Minion warna kuning dengan berat bersih 419,31 gram.
Hasil pemeriksaan laboratorium yang disampaikan jaksa menyatakan sampel tablet ekstasi tersebut mengandung narkotika. Dari 10 cartridge yang diperiksa, jaksa juga menyebut ditemukan cairan berwarna cokelat dalam kemasan hitam berlogo Batman.
Dalam perkara tersebut, Roby didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.
Jaksa menjerat Roby dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Roby juga didakwa dengan pasal alternatif sebagaimana dibacakan dalam persidangan.
Perkara ini masih dalam proses persidangan sehingga seluruh dakwaan jaksa terhadap Roby belum menjadi putusan pengadilan.* (tm/dh)
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
BENGKAYANG Peserta Didik (Serdik) Sespimmen Dikreg ke67 sebagai Tim Edukasi Lemdiklat Polri turun langsung mengedukasi masyarakat di Kabu
NASIONAL
JAKARTA Data kemiskinan Indonesia yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia (World Bank) menunjukkan angka berbeda cukup jau
EKONOMI
MEDAN Kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait temuan kayu gelondongan saat banjir di Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru.
HUKUM DAN KRIMINAL
PATI Jumlah siswa yang mengalami gejala dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pati,
PERISTIWA
CILACAP PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kelo
EKONOMI
MEDAN Siti Aisah, seorang asisten rumah tangga (ART) di Medan, divonis 6 tahun penjara karena terbukti menghilangkan nyawa bayi yang baru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menjalani tiga pertandingan fase grup FIFA ASEAN Cup 2026. Skuad Garuda tergabung di Grup A bersama Singapur
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak terlibat dalam pe
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpr
POLITIK