BREAKING NEWS
Jumat, 11 September 2026

BNNP Sumut Bongkar 5 Kasus Narkoba Agustus-September 2026, Sita 141 Kg Ganja dan 1,9 Kg Sabu

Nurul - Jumat, 11 September 2026 14:39 WIB
BNNP Sumut Bongkar 5 Kasus Narkoba Agustus-September 2026, Sita 141 Kg Ganja dan 1,9 Kg Sabu
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara dalam konferensi pers pengungkapan kasus penangkapan narkoba, Jumat (11/9/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mengungkap lima kasus peredaran narkoba sepanjang Agustus hingga September 2026.

Dari lima pengungkapan tersebut, petugas menyita berbagai jenis narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain 141 kilogram ganja, 1,9 kilogram sabu, enam butir pil ekstasi, 29 sachet liquid vape yang mengandung etomidat, serta dua bungkus ketamin.

Baca Juga:

Dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut, BNNP Sumut juga menangkap 10 tersangka.

Salah satu tersangka tewas ketika hendak ditangkap setelah disebut melakukan perlawanan terhadap petugas.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, mengatakan penindakan terhadap jaringan narkoba tersebut merupakan bagian dari upaya menekan peredaran dan penggunaan narkotika di Sumatera Utara.

"Penindakan itu kita lakukan di Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Kita melakukan tindakan tegas dan terukur karena kedua pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam dan berupaya melarikan diri," ucap Tatar, Jumat (11/9/2026).

Tatar mengatakan, penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba terus dilakukan pihaknya.

Dari sejumlah pengungkapan, BNN Sumut masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.

"Kami terus bekerja bagaimana tingkat penggunaan narkoba di Sumut dapat terus menurun," kata dia.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Sumut, Kombes Pol Josua Tampubolon, menjelaskan secara rinci lima kasus yang berhasil diungkap petugas.

Kasus pertama terjadi pada 19 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.

Tim Pemberantasan BNNK Mandailing Natal melakukan penyelidikan terhadap jalur yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis ganja.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua orang pelaku dan mengamankan 15 kilogram ganja.

"Saat dilakukan pengejaran dan upaya penghentian, kedua pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam serta berupaya melarikan diri. Karena situasi membahayakan petugas, dilakukan tindakan tegas dan terukur,"ungkap Josua.

Kasus berikutnya berlangsung pada 14 Agustus 2026 di Jalan Jamin Ginting.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MM.

Dari tangan MM, BNN Sumut menyita satu bungkus plastik berisi 994,4 gram sabu yang disebut berasal dari seseorang berinisial RP.

RP kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

BNN Sumut kemudian melakukan penggerebekan pada 26 Agustus 2026 di sebuah kos-kosan MBC Yos Sudarso, Tebing Tinggi.

Dua tersangka, yakni RF dan MZ, berhasil diamankan.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan 964 gram sabu dan enam butir ekstasi.

Kasus keempat diungkap pada 1 September 2026.

Petugas mengamankan dua tersangka berinisial RS dan MH.

Dari pengungkapan tersebut, BNN Sumut menyita 29 sachet liquid vape yang mengandung etomidat dan dua bungkus ketamin.

Pengungkapan terakhir dilakukan pada 3 September 2026.

Dalam kasus ini, tiga tersangka berinisial M, ZSS dan S alias A berhasil diamankan.

Petugas menyita 126 kilogram ganja.

Josua menjelaskan, ganja tersebut diduga diangkut menggunakan becak bermotor dari Besitang menuju wilayah Hamparan Perak.

"Modus operandi, mengangkut ganja menggunakan becak bermotor dari Besitang untuk diserahkan kepada penerima di wilayah Hamparan Perak, Narkotika tersebut diduga berasal dari jaringan Pak Kecik yang menjadikan rumahnya sebagai tempat penyimpanan, kemudian dikirim melalui kurir kepada penerima," kata Josua.

BNNP Sumut menyatakan pengembangan terhadap sejumlah kasus tersebut masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan yang lebih luas.* (tm/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dinkes Sumut Minta Siswa Teliti Sebelum Konsumsi MBG: Cek Aroma, Warna dan Batas Waktu
DPRD Sumut Beri Waktu 2 Hari untuk Turunkan Harga Ayam, Produsen Terancam Ditindak
Sempat Dinyatakan Sembuh, 15 Siswa Karo Kembali Dirawat Usai Dugaan Keracunan MBG
Pengurus LASQI Tanjungbalai 2026-2030 Dilantik, Wali Kota: Jadi Wadah Positif Generasi Muda
PSEL Medan Raya Ditargetkan Groundbreaking Desember 2026, Investasi Capai Rp3,5 Triliun
Penggunaan Listrik EBT Sumut Capai 46 Persen, Pemprov Dorong Investasi Energi Ramah Lingkungan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru