Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
DELI SERDANG — Sebanyak 54 warga Desa Limau Manis dan Desa Medan Sinembah, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menggugat secara perdata sejumlah pihak terkait persoalan penguasaan dan pengelolaan lahan.
Gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) itu diajukan terhadap PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I, Koperasi Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I), serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
"Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dengan Nomor Perkara 374/Pdt.G/2026/PN Lbp," kata kuasa hukum para penggugat Bambang H Samosir, SH, MH, di Medan, Jumat (11/9).
Baca Juga:
Sidang perdana perkara tersebut digelar di Ruang Sidang Utama PN Lubuk Pakam, Rabu, 9 September 2026.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ruslan Hendra Irawan.
Bambang mengatakan persidangan diawali dengan pemeriksaan kehadiran para pihak, baik penggugat, tergugat maupun turut tergugat.
Namun, terdapat pihak tergugat yang tidak hadir.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dua pekan berikutnya.
"Adapun pihak yang menjadi tergugat yakni PTPN I Regional I, Koperasi Kodaeral I, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang," jelas dia.
Adapun pihak yang turut tergugat adalah Kepala Desa Medan Sinembah, Kepala Desa Limau Manis, dan Bupati Deli Serdang.
Bambang Samosir mengatakan gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan penguasaan dan pengelolaan lahan yang menurut para penggugat selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
"Ini merupakan sidang perdana gugatan masyarakat Desa Limau Manis dan Medan Sinembah terhadap instansi-instansi terkait, yakni PTPN, Kodaeral TNI Angkatan Laut, BPN, serta pihak pemerintah desa," katanya seusai persidangan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.