BREAKING NEWS
Minggu, 13 September 2026

Dante Sinaga Divonis 7 Tahun Kasus Korupsi Inalum, Pengacara Kecewa: Putusan Sangat Tidak Adil

Zulkarnain - Sabtu, 12 September 2026 11:14 WIB
Dante Sinaga Divonis 7 Tahun Kasus Korupsi Inalum, Pengacara Kecewa: Putusan Sangat Tidak Adil
Terdakwa Dante Sinaga saat mendengar pembacaan putusan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat malam, 11 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Tim penasihat hukum terdakwa Dante Sinaga menilai putusan majelis hakim dalam perkara korupsi penjualan aluminium alloy aluminium/" target="_blank">PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Kekecewaan itu disampaikan penasihat hukum Dante Sinaga, Kasmin Sidauruk bersama tim, seusai majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis membacakan putusan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat malam, 11 September 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan selama 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Baca Juga:

Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Majelis hakim juga tidak membebankan pidana uang pengganti kepada Dante Sinaga.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Sumatera Utara menuntut Dante Sinaga dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

Kasmin Sidauruk menilai putusan tersebut tidak adil. Menurut dia, pertimbangan majelis hakim dinilai lebih banyak mengadopsi dakwaan dan tuntutan JPU dibandingkan mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Keputusan tersebut sangat tidak adil. Apalagi kita lihat dari putusan itu, semua kita lihat mengadopsi daripada tuntutan dan dakwaan daripada jaksa penuntut umum," tegas Kasmin.

Ia juga menyoroti sejumlah pertimbangan hakim yang dinilai bertentangan dengan keterangan saksi dalam persidangan.

Salah satunya mengenai persoalan deadstock yang muncul dalam perkara tersebut.

"Itu semua tidak mengoptimalkan fakta persidangan juga dan bertentangan dengan fakta persidangan. Termasuk mengenai deadstock tidak ada. Itu kan jelas di persidangan, saksi-saksi semua menyatakan ada. Deadstock ini berarti dari mana ini?" katanya.

Kasmin juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang dikaitkan dengan Dante Sinaga.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Korupsi Jual Beli Aluminium Inalum, Dirut PT PASU Divonis 14 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp141 Miliar
Korupsi Penjualan Aluminium Alloy Rp141 Miliar, Tiga Eks Pejabat Inalum Kompak Divonis 7 Tahun
Korupsi Dana Bencana, Vonis Mantan Kepala BPBD Tebing Tinggi Diperberat Jadi 3 Tahun Penjara
Kasus Kematian Winda Lorenza Naik Penyidikan, Polisi Gunakan Sangkaan Alternatif Pasal 458 atau 462 KUHP
Dari 300 Lebih Saksi yang Bakal Diperiksa, KPK Belum Pastikan Jokowi Termasuk Bakal Dihadirkan di Sidang Kuota Haji
Pelajaran dari USIM Malaysia, Mahasiswa Hukum Binjai Dorong Penegakan Hukum RI Lebih Adil
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru