Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Tim penasihat hukum terdakwa Dante Sinaga menilai putusan majelis hakim dalam perkara korupsi penjualan aluminium alloy aluminium/" target="_blank">PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Kekecewaan itu disampaikan penasihat hukum Dante Sinaga, Kasmin Sidauruk bersama tim, seusai majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis membacakan putusan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat malam, 11 September 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan selama 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Baca Juga:
Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Majelis hakim juga tidak membebankan pidana uang pengganti kepada Dante Sinaga.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Sumatera Utara menuntut Dante Sinaga dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Kasmin Sidauruk menilai putusan tersebut tidak adil. Menurut dia, pertimbangan majelis hakim dinilai lebih banyak mengadopsi dakwaan dan tuntutan JPU dibandingkan mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Keputusan tersebut sangat tidak adil. Apalagi kita lihat dari putusan itu, semua kita lihat mengadopsi daripada tuntutan dan dakwaan daripada jaksa penuntut umum," tegas Kasmin.
Ia juga menyoroti sejumlah pertimbangan hakim yang dinilai bertentangan dengan keterangan saksi dalam persidangan.
Salah satunya mengenai persoalan deadstock yang muncul dalam perkara tersebut.
"Itu semua tidak mengoptimalkan fakta persidangan juga dan bertentangan dengan fakta persidangan. Termasuk mengenai deadstock tidak ada. Itu kan jelas di persidangan, saksi-saksi semua menyatakan ada. Deadstock ini berarti dari mana ini?" katanya.
Kasmin juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang dikaitkan dengan Dante Sinaga.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.