BREAKING NEWS
Minggu, 13 September 2026

Dante Sinaga Divonis 7 Tahun Kasus Korupsi Inalum, Pengacara Kecewa: Putusan Sangat Tidak Adil

Zulkarnain - Sabtu, 12 September 2026 11:14 WIB
Dante Sinaga Divonis 7 Tahun Kasus Korupsi Inalum, Pengacara Kecewa: Putusan Sangat Tidak Adil
Terdakwa Dante Sinaga saat mendengar pembacaan putusan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat malam, 11 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Tim penasihat hukum terdakwa Dante Sinaga menilai putusan majelis hakim dalam perkara korupsi penjualan aluminium alloy aluminium/" target="_blank">PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Kekecewaan itu disampaikan penasihat hukum Dante Sinaga, Kasmin Sidauruk bersama tim, seusai majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis membacakan putusan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat malam, 11 September 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan selama 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Baca Juga:

Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Majelis hakim juga tidak membebankan pidana uang pengganti kepada Dante Sinaga.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Sumatera Utara menuntut Dante Sinaga dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

Kasmin Sidauruk menilai putusan tersebut tidak adil. Menurut dia, pertimbangan majelis hakim dinilai lebih banyak mengadopsi dakwaan dan tuntutan JPU dibandingkan mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Keputusan tersebut sangat tidak adil. Apalagi kita lihat dari putusan itu, semua kita lihat mengadopsi daripada tuntutan dan dakwaan daripada jaksa penuntut umum," tegas Kasmin.

Ia juga menyoroti sejumlah pertimbangan hakim yang dinilai bertentangan dengan keterangan saksi dalam persidangan.

Salah satunya mengenai persoalan deadstock yang muncul dalam perkara tersebut.

"Itu semua tidak mengoptimalkan fakta persidangan juga dan bertentangan dengan fakta persidangan. Termasuk mengenai deadstock tidak ada. Itu kan jelas di persidangan, saksi-saksi semua menyatakan ada. Deadstock ini berarti dari mana ini?" katanya.

Kasmin juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang dikaitkan dengan Dante Sinaga.

Menurut dia, terdapat persoalan mengenai periode waktu terjadinya kerugian serta perjanjian yang menjadi dasar dalam perkara tersebut.

"Kerugian itu kan dihitung dari sejak terjadinya MOU yang ditandatangani oleh orang kami dengan MOU yang kedua ada 5 November. Bagaimana mungkin kerugian Rp101 miliar tadi itu dari mulai tahun 2020, Januari sampai Desember dan juga tahun 2021, itu dijumlahkan?" tutur Kasmin.

Ia mempertanyakan bagaimana kerugian pada periode setelahnya dapat dibebankan kepada Dante Sinaga.

Menurut dia, masa keterlibatan Dante dalam pekerjaan tersebut memiliki batas waktu tertentu.

"Bagaimana mungkin yang tahun 2021 kerugian itu bisa dibebankan kepada ini tadi? Padahal dalam hukum itu diatur bahwa seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah atas tindakan yang tidak dibuatnya," ucapnya.

Kasmin menyebut Dante Sinaga hanya menjalankan tugas hingga April 2020.

Menurut dia, fakta tersebut tidak dipertimbangkan secara memadai oleh majelis hakim.

"Ketika dia melaksanakan pekerjaan itu, dia sampai April. Itu kan dalam pembelaan kita juga ada. April tahun 2020 tidak ada dimasukkan, tidak pernah dipertimbangkan, tidak pernah dibahas oleh hakim," katanya.

Menurut Kasmin, majelis hakim seharusnya mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara berimbang dan tidak hanya mengacu pada dakwaan serta tuntutan JPU.

"Bagaimana seorang hakim itu hanya mengambil daripada dakwaan dan tuntutan? Harusnya semua, harus fair. Hakim kan harus begitu," ungkap Kasmin.

Penasihat hukum juga mempersoalkan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana yang dikaitkan dengan Dante Sinaga.

Kasmin menyebut terdapat perjanjian pada 5 November 2021 yang menurutnya perlu dilihat secara cermat dalam menentukan rentang waktu perkara.

"Tempos deliktinya, waktu kejadiannya itu sampai tahun 2022. Padahal klien kita itu sudah hanya sampai April 2020. Dan MOU itu kan bersifat hanya awal, non-binding," jelasnya.

Penasihat hukum juga menyoroti pertimbangan terkait dugaan bertambahnya kekayaan Dante Sinaga.

Kasmin mempertanyakan dasar pembuktian mengenai adanya pertambahan kekayaan yang dikaitkan dengan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Apakah pihak jaksa bisa membuktikan apakah benar dia bertambah kekayaannya? Kasus lain kita lihat itu kan jelas, dilihat dari jumlah keuangannya berapa dulunya sebelum dia ada perjanjian ini dan sekarang berapa," katanya.

Ia menegaskan bahwa menurut tim penasihat hukum, tidak terdapat fakta persidangan yang membuktikan Dante Sinaga menikmati atau memperkaya diri dengan nilai kerugian negara tersebut.

"Di mana dia bisa menentukan bahwa dia bertambah kekayaannya sebesar Rp141 miliar tadi? Tidak ada. Tidak ada terbukti di persidangan ini. Itu yang paling utama, jadi sangat zalim kita lihat putusan tersebut," tegas Kasmin.

Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum Dante Sinaga belum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Mereka akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Dante Sinaga dan seluruh tim hukum.

"Kita akan koordinasi dulu dengan tim kita," pungkas Kasmin.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Korupsi Jual Beli Aluminium Inalum, Dirut PT PASU Divonis 14 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp141 Miliar
Korupsi Penjualan Aluminium Alloy Rp141 Miliar, Tiga Eks Pejabat Inalum Kompak Divonis 7 Tahun
Korupsi Dana Bencana, Vonis Mantan Kepala BPBD Tebing Tinggi Diperberat Jadi 3 Tahun Penjara
Kasus Kematian Winda Lorenza Naik Penyidikan, Polisi Gunakan Sangkaan Alternatif Pasal 458 atau 462 KUHP
Dari 300 Lebih Saksi yang Bakal Diperiksa, KPK Belum Pastikan Jokowi Termasuk Bakal Dihadirkan di Sidang Kuota Haji
Pelajaran dari USIM Malaysia, Mahasiswa Hukum Binjai Dorong Penegakan Hukum RI Lebih Adil
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru