Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Tempos deliktinya, waktu kejadiannya itu sampai tahun 2022. Padahal klien kita itu sudah hanya sampai April 2020. Dan MOU itu kan bersifat hanya awal, non-binding," jelasnya.
Penasihat hukum juga menyoroti pertimbangan terkait dugaan bertambahnya kekayaan Dante Sinaga.
Kasmin mempertanyakan dasar pembuktian mengenai adanya pertambahan kekayaan yang dikaitkan dengan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Apakah pihak jaksa bisa membuktikan apakah benar dia bertambah kekayaannya? Kasus lain kita lihat itu kan jelas, dilihat dari jumlah keuangannya berapa dulunya sebelum dia ada perjanjian ini dan sekarang berapa," katanya.
Ia menegaskan bahwa menurut tim penasihat hukum, tidak terdapat fakta persidangan yang membuktikan Dante Sinaga menikmati atau memperkaya diri dengan nilai kerugian negara tersebut.
"Di mana dia bisa menentukan bahwa dia bertambah kekayaannya sebesar Rp141 miliar tadi? Tidak ada. Tidak ada terbukti di persidangan ini. Itu yang paling utama, jadi sangat zalim kita lihat putusan tersebut," tegas Kasmin.
Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum Dante Sinaga belum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Mereka akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Dante Sinaga dan seluruh tim hukum.
"Kita akan koordinasi dulu dengan tim kita," pungkas Kasmin.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.