BREAKING NEWS
Minggu, 13 September 2026

Dante Sinaga Divonis 7 Tahun Kasus Korupsi Inalum, Pengacara Kecewa: Putusan Sangat Tidak Adil

Zulkarnain - Sabtu, 12 September 2026 11:14 WIB
Dante Sinaga Divonis 7 Tahun Kasus Korupsi Inalum, Pengacara Kecewa: Putusan Sangat Tidak Adil
Terdakwa Dante Sinaga saat mendengar pembacaan putusan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat malam, 11 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Tempos deliktinya, waktu kejadiannya itu sampai tahun 2022. Padahal klien kita itu sudah hanya sampai April 2020. Dan MOU itu kan bersifat hanya awal, non-binding," jelasnya.

Penasihat hukum juga menyoroti pertimbangan terkait dugaan bertambahnya kekayaan Dante Sinaga.

Kasmin mempertanyakan dasar pembuktian mengenai adanya pertambahan kekayaan yang dikaitkan dengan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Apakah pihak jaksa bisa membuktikan apakah benar dia bertambah kekayaannya? Kasus lain kita lihat itu kan jelas, dilihat dari jumlah keuangannya berapa dulunya sebelum dia ada perjanjian ini dan sekarang berapa," katanya.

Ia menegaskan bahwa menurut tim penasihat hukum, tidak terdapat fakta persidangan yang membuktikan Dante Sinaga menikmati atau memperkaya diri dengan nilai kerugian negara tersebut.

"Di mana dia bisa menentukan bahwa dia bertambah kekayaannya sebesar Rp141 miliar tadi? Tidak ada. Tidak ada terbukti di persidangan ini. Itu yang paling utama, jadi sangat zalim kita lihat putusan tersebut," tegas Kasmin.

Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum Dante Sinaga belum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Mereka akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Dante Sinaga dan seluruh tim hukum.

"Kita akan koordinasi dulu dengan tim kita," pungkas Kasmin.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Korupsi Jual Beli Aluminium Inalum, Dirut PT PASU Divonis 14 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp141 Miliar
Korupsi Penjualan Aluminium Alloy Rp141 Miliar, Tiga Eks Pejabat Inalum Kompak Divonis 7 Tahun
Korupsi Dana Bencana, Vonis Mantan Kepala BPBD Tebing Tinggi Diperberat Jadi 3 Tahun Penjara
Kasus Kematian Winda Lorenza Naik Penyidikan, Polisi Gunakan Sangkaan Alternatif Pasal 458 atau 462 KUHP
Dari 300 Lebih Saksi yang Bakal Diperiksa, KPK Belum Pastikan Jokowi Termasuk Bakal Dihadirkan di Sidang Kuota Haji
Pelajaran dari USIM Malaysia, Mahasiswa Hukum Binjai Dorong Penegakan Hukum RI Lebih Adil
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru