Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Menurut dia, terdapat persoalan mengenai periode waktu terjadinya kerugian serta perjanjian yang menjadi dasar dalam perkara tersebut.
"Kerugian itu kan dihitung dari sejak terjadinya MOU yang ditandatangani oleh orang kami dengan MOU yang kedua ada 5 November. Bagaimana mungkin kerugian Rp101 miliar tadi itu dari mulai tahun 2020, Januari sampai Desember dan juga tahun 2021, itu dijumlahkan?" tutur Kasmin.
Ia mempertanyakan bagaimana kerugian pada periode setelahnya dapat dibebankan kepada Dante Sinaga.
Menurut dia, masa keterlibatan Dante dalam pekerjaan tersebut memiliki batas waktu tertentu.
"Bagaimana mungkin yang tahun 2021 kerugian itu bisa dibebankan kepada ini tadi? Padahal dalam hukum itu diatur bahwa seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah atas tindakan yang tidak dibuatnya," ucapnya.
Kasmin menyebut Dante Sinaga hanya menjalankan tugas hingga April 2020.
Menurut dia, fakta tersebut tidak dipertimbangkan secara memadai oleh majelis hakim.
"Ketika dia melaksanakan pekerjaan itu, dia sampai April. Itu kan dalam pembelaan kita juga ada. April tahun 2020 tidak ada dimasukkan, tidak pernah dipertimbangkan, tidak pernah dibahas oleh hakim," katanya.
Menurut Kasmin, majelis hakim seharusnya mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara berimbang dan tidak hanya mengacu pada dakwaan serta tuntutan JPU.
"Bagaimana seorang hakim itu hanya mengambil daripada dakwaan dan tuntutan? Harusnya semua, harus fair. Hakim kan harus begitu," ungkap Kasmin.
Penasihat hukum juga mempersoalkan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana yang dikaitkan dengan Dante Sinaga.
Kasmin menyebut terdapat perjanjian pada 5 November 2021 yang menurutnya perlu dilihat secara cermat dalam menentukan rentang waktu perkara.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.