BREAKING NEWS
Sabtu, 12 September 2026

Serda Ahmad Meninggal Diduga Akibat Tindakan Senior, TNI AU: Fakta Akan Diungkap

Dharma - Sabtu, 12 September 2026 11:30 WIB
Serda Ahmad Meninggal Diduga Akibat Tindakan Senior, TNI AU: Fakta Akan Diungkap
Jenazah Serda Ahmad Muzammul Farisa saat tiba dirumah duka. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Kami dari keluarga almarhum berharap ada sanksi yang setimpal kepada empat anggota senior anak kami yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak kami," ujarnya saat ditemui di rumah duka, Jumat sore (11/9/2026).

Keluarga menerima kabar mengenai kondisi Ahmad pada Kamis (11/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat itu, almarhum disebut sudah berada di unit gawat darurat sebelum kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Untuk mengetahui penyebab pasti kematian, keluarga meminta dilakukan otopsi. Namun, hingga kini hasil otopsi tersebut belum diterima keluarga.

Serda Ahmad Muzammul Farisa diketahui bertugas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Sebelum meninggal, ia menjalankan tugas di lingkungan Dinas Psikologi Mabes TNI AU selama sekitar satu setengah tahun.

Ahmad kemudian meninggal dunia dalam kasus yang masih didalami TNI AU dan diduga berkaitan dengan tindakan seniornya.

Jenazah Serda Ahmad dimakamkan tanpa upacara militer di tempat pemakaman umum (TPU) yang berada tidak jauh dari rumah duka di Magetan, Jawa Timur, pada Kamis malam, 10 September 2026.

Proses hukum terhadap dugaan tindakan yang dialami Serda Ahmad masih berjalan.

TNI AU menyatakan fakta-fakta mengenai kasus tersebut akan diungkap berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.* (km/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dante Sinaga Divonis 7 Tahun Kasus Korupsi Inalum, Pengacara Kecewa: Putusan Sangat Tidak Adil
3 Korban Penembakan KKB Disebut Intel TNI, KSAD: Semua Dianggap Intel
Korupsi Jual Beli Aluminium Inalum, Dirut PT PASU Divonis 14 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp141 Miliar
Korupsi Penjualan Aluminium Alloy Rp141 Miliar, Tiga Eks Pejabat Inalum Kompak Divonis 7 Tahun
Korupsi Dana Bencana, Vonis Mantan Kepala BPBD Tebing Tinggi Diperberat Jadi 3 Tahun Penjara
Kasus Kematian Winda Lorenza Naik Penyidikan, Polisi Gunakan Sangkaan Alternatif Pasal 458 atau 462 KUHP
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru