BREAKING NEWS
Sabtu, 12 September 2026

Pinjam Motor Alasan Adik Sakit, Pria di Aceh Besar Ini Malah Menghilang dan Bawa Kabur Motor

T.Jamaluddin - Sabtu, 12 September 2026 11:43 WIB
Pinjam Motor Alasan Adik Sakit, Pria di Aceh Besar Ini Malah Menghilang dan Bawa Kabur Motor
Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria yang diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik warga, Selasa, 8 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam komunikasi tersebut, IA juga meminta uang kepada korban. Korban kemudian mengirimkan uang sebesar Rp300 ribu melalui dompet digital DANA milik IA.

Pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 13.36 WIB, korban kembali menghubungi IA untuk meminta sepeda motornya dikembalikan.

Namun, berdasarkan laporan korban, IA disebut terus menghindar dan tidak mengembalikan kendaraan tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi untuk diproses secara hukum.

Dizha mengatakan, proses penangkapan IA bermula ketika Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mendapat informasi bahwa pria tersebut telah diamankan personel Satpol PP dan WH di Kabupaten Aceh Barat.

Tim kemudian bergerak menuju Aceh Barat. Setelah tiba di kantor Satpol PP dan WH setempat, petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap IA.

Dari hasil pemeriksaan, IA disebut mengakui telah membawa sepeda motor milik korban selama lebih dari dua pekan. Ia juga disebut berencana menuju Kabupaten Simeulue.

Selanjutnya, IA bersama barang bukti sepeda motor dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Serda Ahmad Meninggal Diduga Akibat Tindakan Senior, TNI AU: Fakta Akan Diungkap
Dante Sinaga Divonis 7 Tahun Kasus Korupsi Inalum, Pengacara Kecewa: Putusan Sangat Tidak Adil
Korupsi Jual Beli Aluminium Inalum, Dirut PT PASU Divonis 14 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp141 Miliar
Korupsi Penjualan Aluminium Alloy Rp141 Miliar, Tiga Eks Pejabat Inalum Kompak Divonis 7 Tahun
Korupsi Dana Bencana, Vonis Mantan Kepala BPBD Tebing Tinggi Diperberat Jadi 3 Tahun Penjara
Kasus Kematian Winda Lorenza Naik Penyidikan, Polisi Gunakan Sangkaan Alternatif Pasal 458 atau 462 KUHP
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru