BREAKING NEWS
Senin, 14 September 2026

OTT Bea Cukai Diduga Bocor, Jaksa KPK: Siapa nih yang Spill?

Abyadi Siregar - Senin, 14 September 2026 16:54 WIB
OTT Bea Cukai Diduga Bocor, Jaksa KPK: Siapa nih yang Spill?
Mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/9/2026). (foto: Kompas/Fristin Intan Sulistyowati )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Pernah, Pak, tapi saya belum masuk," jawab Orlando.

Jaksa kemudian menunjukkan pesan WhatsApp yang dikirim Sisprian kepada Orlando.

Dalam pesan tersebut terdapat kalimat, "hati-hati Coy, kita sedang diintip".

Jaksa meminta Orlando menjelaskan maksud pesan tersebut.

"Nah ini, ini juga, 'Hati-hati, Coy', katanya 'kita sedang diintip'. Siapa yang mengintip? Dan kenapa mesti hati-hati? Bisa tolong, Saksi? Nih, kemudian saksi bilang, 'Alamak', 'Siap, Ndan', 'Ndan, izin'. Bisa tolong saksi tegaskan selain yang tadi kami tanyakan, apa ini maknanya? Kok diintip? Kok ada Alamak?" tanya jaksa.

Orlando mengatakan pesan tersebut berkaitan dengan informasi mengenai pemantauan KPK yang sudah diketahui di lingkungan Bea Cukai sejak beberapa waktu sebelumnya.

"Iya, Pak, karena sebenarnya terkait sama dipantau KPK ini, apa di instansi lain ini terutama KPK ini dari bulan, seingat saya ada pengaduan itu dari bulan Oktober, Pak," jawab Orlando.

Orlando mengaku pernah mendengar informasi bahwa KPK telah memantau Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai sejak Oktober 2025.

Ia juga mengatakan sempat beredar informasi mengenai akan adanya pihak yang datang ke kantor.

"Iya, dari macam-macam instansi, Pak. Jadi seperti itu," jawab Orlando.

Jaksa kemudian menyoroti waktu pengiriman pesan tersebut.

Pesan WhatsApp itu disebut dikirim pada 3 Februari 2026, atau sehari sebelum operasi tangkap tangan KPK yang disebut berlangsung pada 4 Februari.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ayah-Anak Sama-sama Divonis Penjara, Bupati Bekasi Ade Kuswara Juga Wajib Kembalikan Rp10,4 Miliar dan Kehilangan Hak Politik 10 Tahun
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Penetapan Tersangka Korupsi MBG Dinyatakan Sah
Dari Pertemuan Mendadak hingga Pengumuman 20 Ribu Kuota, Ini 3 Alasan Nama Jokowi Terus Muncul di Sidang Korupsi Haji Rp622 Miliar
Mangkir dari Panggilan KPK, Adik Anggota DPRD Bengkulu Bakal Dijemput Jadwal Ulang di Kasus Suap Rejang Lebong
Dante Sinaga Divonis 7 Tahun Kasus Korupsi Inalum, Pengacara Kecewa: Putusan Sangat Tidak Adil
Korupsi Jual Beli Aluminium Inalum, Dirut PT PASU Divonis 14 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp141 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru