BREAKING NEWS
Senin, 14 September 2026

OTT Bea Cukai Diduga Bocor, Jaksa KPK: Siapa nih yang Spill?

Abyadi Siregar - Senin, 14 September 2026 16:54 WIB
OTT Bea Cukai Diduga Bocor, Jaksa KPK: Siapa nih yang Spill?
Mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/9/2026). (foto: Kompas/Fristin Intan Sulistyowati )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar terdakwa kasus suap importasi barang pada Direktorat Bea Cukai, Orlando Hamonangan, mengenai dugaan kebocoran informasi operasi tangkap tangan (OTT).

Dugaan tersebut muncul setelah jaksa menemukan percakapan WhatsApp yang berisi pesan peringatan agar berhati-hati karena disebut sedang dipantau.

Pesan itu diduga berkaitan dengan aktivitas KPK di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Baca Juga:

Orlando dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rizal, selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Sisprian Subiaksono, selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 14 September 2026.

"Nah ini kami fokus kepada info. Izin, Majelis, kalau dugaan kami ini OTT-nya mau bocor, ya. Ini saksi bisa dapat info oleh Pak Sisprian, 'Hati-hati, Coy, kita lagi dipantau'. Ini kok bisa? Kami aja tahunya kasus ini setelah muncul di media. Siapa nih yang spill-spill ke Pak Sis sama Pak Rizal OTT KPK kok dugaannya bocor? Gimana, Saksi? Ini kan nanti kami tampilkan chat WA-nya. Ada kejadian sebelumnya?" tanya jaksa KPK M Takdir Suhan.

Orlando mengatakan dirinya hanya menerima informasi mengenai adanya pemantauan.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui pihak yang melakukan pemantauan tersebut.

"Saya cuma diinformasikan aja Pak. 'Hati-hati kita lagi dipantau'. Tapi saya nggak jelas dipantau yang mana, Pak. KPK atau instansi unit lain, gitu, Pak," jawab Orlando alias Ocoy.

Jaksa kemudian mencecar Orlando mengenai kemungkinan adanya pemeriksaan atau pemantauan KPK sebelumnya di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai.

Orlando membenarkan pernah ada pemantauan, tetapi saat kejadian tersebut dirinya belum bertugas di direktorat tersebut.

"Karena setahu saksi ke instansi yang lain kan komunikasinya baik nih. Nah itu dia, siapa, KPK. Apakah sebelumnya memang sudah ada pengalaman KPK pernah mantau, pernah obok-obok di P2 seingat saksi?" tanya jaksa.

"Pernah, Pak, tapi saya belum masuk," jawab Orlando.

Jaksa kemudian menunjukkan pesan WhatsApp yang dikirim Sisprian kepada Orlando.

Dalam pesan tersebut terdapat kalimat, "hati-hati Coy, kita sedang diintip".

Jaksa meminta Orlando menjelaskan maksud pesan tersebut.

"Nah ini, ini juga, 'Hati-hati, Coy', katanya 'kita sedang diintip'. Siapa yang mengintip? Dan kenapa mesti hati-hati? Bisa tolong, Saksi? Nih, kemudian saksi bilang, 'Alamak', 'Siap, Ndan', 'Ndan, izin'. Bisa tolong saksi tegaskan selain yang tadi kami tanyakan, apa ini maknanya? Kok diintip? Kok ada Alamak?" tanya jaksa.

Orlando mengatakan pesan tersebut berkaitan dengan informasi mengenai pemantauan KPK yang sudah diketahui di lingkungan Bea Cukai sejak beberapa waktu sebelumnya.

"Iya, Pak, karena sebenarnya terkait sama dipantau KPK ini, apa di instansi lain ini terutama KPK ini dari bulan, seingat saya ada pengaduan itu dari bulan Oktober, Pak," jawab Orlando.

Orlando mengaku pernah mendengar informasi bahwa KPK telah memantau Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai sejak Oktober 2025.

Ia juga mengatakan sempat beredar informasi mengenai akan adanya pihak yang datang ke kantor.

"Iya, dari macam-macam instansi, Pak. Jadi seperti itu," jawab Orlando.

Jaksa kemudian menyoroti waktu pengiriman pesan tersebut.

Pesan WhatsApp itu disebut dikirim pada 3 Februari 2026, atau sehari sebelum operasi tangkap tangan KPK yang disebut berlangsung pada 4 Februari.


"Baik. Nah, kemudian, yang ini kan komunikasi di tanggal 3 bulan 2, H-1 sebelum tanggal 4 OTT?" ujar kaksa.

"Di kantor. Di kantor pun ada isu, katanya ada yang mau datang, seperti itu," timpal Orlando.

Orlando mengaku berada di kantor ketika KPK melakukan OTT pada 3 Februari 2026.

Ia mengatakan pesan agar berhati-hati yang diterimanya sehari sebelum OTT berkaitan dengan penerimaan uang dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan, jaksa juga menggali apakah Sisprian pernah meminta Orlando menghentikan penerimaan uang karena adanya pemantauan.

"Ada pernah penyampaian oleh Pak Sis, 'Setop, tidak usah lagi?' Pernah ada penyampaian itu? Ada penyampaian, 'Jangan lagi, cukup, kita lagi dipantau?' Ada penyampaian saksi- penyampaian oleh Pak Sis kepada saksi?" tanya jaksa.

"Nggak pernah, Pak," jawab Orlando.

Jaksa kembali memastikan apakah Sisprian pernah menolak atau meminta Orlando menghentikan penerimaan uang.

"Tidak pernah. Jadi beliau pun tiap kali saksi menerima, tidak ada penolakan dan tidak ada penyampaian untuk stop?" tanya jaksa.

"Nggak ada," jawab Orlando.

Dalam perkara ini, tiga pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp78,8 miliar.

Jaksa menyebut suap dan gratifikasi tersebut diterima dalam mata uang rupiah dan asing.

Tiga pejabat tersebut adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Sidang dakwaan perkara tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 3 Juli 2026.* (d/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ayah-Anak Sama-sama Divonis Penjara, Bupati Bekasi Ade Kuswara Juga Wajib Kembalikan Rp10,4 Miliar dan Kehilangan Hak Politik 10 Tahun
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Penetapan Tersangka Korupsi MBG Dinyatakan Sah
Dari Pertemuan Mendadak hingga Pengumuman 20 Ribu Kuota, Ini 3 Alasan Nama Jokowi Terus Muncul di Sidang Korupsi Haji Rp622 Miliar
Mangkir dari Panggilan KPK, Adik Anggota DPRD Bengkulu Bakal Dijemput Jadwal Ulang di Kasus Suap Rejang Lebong
Dante Sinaga Divonis 7 Tahun Kasus Korupsi Inalum, Pengacara Kecewa: Putusan Sangat Tidak Adil
Korupsi Jual Beli Aluminium Inalum, Dirut PT PASU Divonis 14 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp141 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru