BREAKING NEWS
Rabu, 16 September 2026

Tak Terbukti Korupsi, Dua Mantan Bendahara BOS SMK Ganda Husada Divonis Lepas

Administrator - Rabu, 16 September 2026 20:03 WIB
Tak Terbukti Korupsi, Dua Mantan Bendahara BOS SMK Ganda Husada Divonis Lepas
Dua mantan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada yakni Dwi Syafitri dan Nurani Saragih saat mengikuti persidangan, Rabu (16/9/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sementara Firman Sitorus dituntut enam tahun penjara, denda Rp240 juta, serta uang pengganti sebesar Rp498 juta.

Perkara tersebut berawal dari dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS pada SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi untuk Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021.

Berdasarkan dakwaan JPU, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp513.130.240.

Dengan adanya putusan lepas terhadap Dwi Syafitri dan Nurani Saragih, perkara kedua mantan bendahara tersebut masih berlanjut karena JPU menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.* (tm/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jajaran Binadik Lapas Labuhan Ruku Sosialisasikan Bantuan Hukum, WBP Diberi Kebebasan Memilih Pendamping
Ada Struktur Bayangan di Kementerian ATR/BPN? Begini Penjelasan KPK
Absen 3 Agenda DPR Usai OTT KPK, Ke Mana Menteri ATR/BPN Nusron Wahid?
Empat Orang Kepercayaan Terjerat OTT KPK, Ini Arahan Menteri ATR/BPN
Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Resmi Ditahan
Rp525 Juta untuk Pengadaan 15.000 Jilbab Dipertanyakan, Amara Sumut Desak Pemkab Deli Serdang Buka-bukaan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru