BREAKING NEWS
Rabu, 16 September 2026

Tak Terbukti Korupsi, Dua Mantan Bendahara BOS SMK Ganda Husada Divonis Lepas

Administrator - Rabu, 16 September 2026 20:03 WIB
Tak Terbukti Korupsi, Dua Mantan Bendahara BOS SMK Ganda Husada Divonis Lepas
Dua mantan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada yakni Dwi Syafitri dan Nurani Saragih saat mengikuti persidangan, Rabu (16/9/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis lepas dua mantan bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada, Dwi Syafitri dan Nurani Saragih, dalam perkara dugaan korupsi dana BOS.

Ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menghukum lepas terdakwa Dwi Syafitri dan Nurani Saragih karena tidak terbukti melakukan korupsi seperti yang didakwakan JPU," ujar Hakim Khamozaro saat membacakan amar putusan, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga:

Putusan tersebut dibacakan di Ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu, 16 September 2026.

Majelis hakim menilai berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, Dwi Syafitri dan Nurani Saragih tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS bersama Ketua Yayasan dan Kepala SMK Ganda Husada.

Keduanya merupakan guru yang merangkap sebagai bendahara BOS.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Dwi dan Nurani hanya mengetahui serta menangani urusan administrasi.

Keduanya juga dinilai tidak terbukti menikmati uang yang berasal dari penyaluran dana BOS tersebut.

Atas pertimbangan itu, majelis hakim melepaskan Dwi dan Nurani dari segala tuntutan hukum.

Hakim juga memerintahkan agar keduanya dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Mendengar putusan tersebut, Dwi dan Nurani yang sejak awal persidangan terlihat saling menggenggam tangan tak kuasa menahan tangis.

Keduanya menangis haru setelah dinyatakan lepas oleh majelis hakim.

Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. JPU menyatakan akan mengajukan banding.

"Kami mengajukan banding," kata JPU Edwin Lumban Tobing seusai persidangan.

Dwi Syafitri dan Nurani Saragih sebelumnya dituntut masing-masing empat tahun penjara oleh JPU dalam perkara dugaan korupsi dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021.

Perkara tersebut menjadi bagian dari kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS yang menyeret sejumlah pihak di SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim pada hari yang sama menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa lainnya, yakni Firman Sitorus selaku Ketua Yayasan SMK Ganda Husada, Muhammad Eko Jumadi, dan Wirasanti.

Dalam sidang di Ruang Cakra 6 PN Medan, majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menjatuhkan pidana penjara empat tahun kepada Firman Sitorus.

Muhammad Eko Jumadi dijatuhi hukuman satu tahun penjara, sedangkan Wirasanti dihukum dua tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan antara lain para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Putusan terhadap Firman Sitorus, Muhammad Eko Jumadi, dan Wirasanti lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi yang dibacakan pada 5 Agustus 2026.

JPU sebelumnya menuntut Wirasanti dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta.

Muhammad Eko Jumadi dituntut empat tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp14.730.000.

Sementara Firman Sitorus dituntut enam tahun penjara, denda Rp240 juta, serta uang pengganti sebesar Rp498 juta.

Perkara tersebut berawal dari dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS pada SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi untuk Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021.

Berdasarkan dakwaan JPU, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp513.130.240.

Dengan adanya putusan lepas terhadap Dwi Syafitri dan Nurani Saragih, perkara kedua mantan bendahara tersebut masih berlanjut karena JPU menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.* (tm/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jajaran Binadik Lapas Labuhan Ruku Sosialisasikan Bantuan Hukum, WBP Diberi Kebebasan Memilih Pendamping
Ada Struktur Bayangan di Kementerian ATR/BPN? Begini Penjelasan KPK
Absen 3 Agenda DPR Usai OTT KPK, Ke Mana Menteri ATR/BPN Nusron Wahid?
Empat Orang Kepercayaan Terjerat OTT KPK, Ini Arahan Menteri ATR/BPN
Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Resmi Ditahan
Rp525 Juta untuk Pengadaan 15.000 Jilbab Dipertanyakan, Amara Sumut Desak Pemkab Deli Serdang Buka-bukaan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru