Usai Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diminta Segera Bereskan Kewajiban Pembiayaan Whoosh
JAKARTA Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Labib meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara segera memastikan penyele
EKONOMI
MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis lepas dua mantan bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada, Dwi Syafitri dan Nurani Saragih, dalam perkara dugaan korupsi dana BOS.
Ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menghukum lepas terdakwa Dwi Syafitri dan Nurani Saragih karena tidak terbukti melakukan korupsi seperti yang didakwakan JPU," ujar Hakim Khamozaro saat membacakan amar putusan, Rabu (16/9/2026).Baca Juga:
Putusan tersebut dibacakan di Ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu, 16 September 2026.
Majelis hakim menilai berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, Dwi Syafitri dan Nurani Saragih tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS bersama Ketua Yayasan dan Kepala SMK Ganda Husada.
Keduanya merupakan guru yang merangkap sebagai bendahara BOS.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Dwi dan Nurani hanya mengetahui serta menangani urusan administrasi.
Keduanya juga dinilai tidak terbukti menikmati uang yang berasal dari penyaluran dana BOS tersebut.
Atas pertimbangan itu, majelis hakim melepaskan Dwi dan Nurani dari segala tuntutan hukum.
Hakim juga memerintahkan agar keduanya dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Mendengar putusan tersebut, Dwi dan Nurani yang sejak awal persidangan terlihat saling menggenggam tangan tak kuasa menahan tangis.
Keduanya menangis haru setelah dinyatakan lepas oleh majelis hakim.
Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. JPU menyatakan akan mengajukan banding.
"Kami mengajukan banding," kata JPU Edwin Lumban Tobing seusai persidangan.
Dwi Syafitri dan Nurani Saragih sebelumnya dituntut masing-masing empat tahun penjara oleh JPU dalam perkara dugaan korupsi dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Perkara tersebut menjadi bagian dari kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS yang menyeret sejumlah pihak di SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim pada hari yang sama menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa lainnya, yakni Firman Sitorus selaku Ketua Yayasan SMK Ganda Husada, Muhammad Eko Jumadi, dan Wirasanti.
Dalam sidang di Ruang Cakra 6 PN Medan, majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menjatuhkan pidana penjara empat tahun kepada Firman Sitorus.
Muhammad Eko Jumadi dijatuhi hukuman satu tahun penjara, sedangkan Wirasanti dihukum dua tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Putusan terhadap Firman Sitorus, Muhammad Eko Jumadi, dan Wirasanti lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi yang dibacakan pada 5 Agustus 2026.
JPU sebelumnya menuntut Wirasanti dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta.
Muhammad Eko Jumadi dituntut empat tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp14.730.000.
Sementara Firman Sitorus dituntut enam tahun penjara, denda Rp240 juta, serta uang pengganti sebesar Rp498 juta.
Perkara tersebut berawal dari dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS pada SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi untuk Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Berdasarkan dakwaan JPU, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp513.130.240.
Dengan adanya putusan lepas terhadap Dwi Syafitri dan Nurani Saragih, perkara kedua mantan bendahara tersebut masih berlanjut karena JPU menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.* (tm/ad)
JAKARTA Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Labib meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara segera memastikan penyele
EKONOMI
DELI SERDANG Sapu lidi asal Sumatera Utara semakin diminati pasar Asia. Nilai ekspor komoditas tersebut sepanjang 2026 hingga awal Septe
PERTANIAN AGRIBISNIS
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian bersama Wakil Bupati Syafrizal menerima audiensi dan silaturahmi Himpunan Mahasiswa Islam
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menerima audiensi perwakilan PT Hijau Surya Biotechindo untuk membahas peluang kerja sama
PEMERINTAHAN
BATU BARA Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggar
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian mengapresiasi peran Karang Taruna Kabupaten Batu Bara dalam menjalankan kegiatan sosial da
PEMERINTAHAN
JAKARTA Perkembangan teknologi digital mengubah cara masyarakat memperoleh informasi dan mengakses berbagai pelayanan. Informasi yang se
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti penggunaan anggaran pemerintah daerah yang dinilai belum optimal untuk mendukung pembangu
NASIONAL
JAKARTA Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan proses rotasi sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) p
POLITIK
JAKARTA Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto membantah pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Men
NASIONAL