BREAKING NEWS
Selasa, 22 September 2026

Modal Kunci T Bobol Rumah dan Sikat Emas 12 Gram, Maling di Marelan Diciduk Tim URC Belawan

Nurul - Selasa, 22 September 2026 17:06 WIB
Modal Kunci T Bobol Rumah dan Sikat Emas 12 Gram, Maling di Marelan Diciduk Tim URC Belawan
Polisi menangkap pria berinisial MR alias W (38) yang diduga mencuri mesin pompa air dari rumah warga di kawasan Marelan, Kota Medan. (Foto: Dok. Polres Pelabuhan Belawan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN- Polisi menangkap pria berinisial MR alias W (38) yang diduga mencuri mesin pompa air dari rumah warga di kawasan Marelan, Kota Medan. Pelaku diamankan Tim URC Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.

MR ditangkap pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Marelan Pasar 2 Gang Argo, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merek Sanyo dan satu buah kunci T.

Baca Juga:

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan korban Ayu Pratiwi Putri (34) setelah mengetahui rumahnya dibobol.

"Pada Minggu, 20 September 2026, korban mendapat informasi dari saksi bahwa pintu dan jendela belakang rumah di Pasar 2 Barat Marelan dalam keadaan rusak dan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang milik korban diketahui telah hilang," kata Agus.

Sejumlah barang milik korban yang hilang di antaranya mesin pompa air, tabung gas LPG 3 kilogram, uang tunai Rp1,2 juta serta perhiasan emas seberat 12 gram yang terdiri dari anting, gelang dan cincin.

Korban kemudian membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.

Tim URC Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcelino T.S. Damanik kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan MR alias W di kawasan Medan Marelan.

Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Dari pemeriksaan awal, MR mengakui telah mengambil mesin pompa air milik korban.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil mesin pompa air milik korban. Pelaku juga diketahui terlibat dalam satu tindak pidana pencurian dengan pemberatan lainnya di Marelan," jelas Agus.

Kasus tersebut kini masih dikembangkan oleh penyidik. Polisi juga menelusuri keberadaan barang milik korban lainnya yang belum ditemukan.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan pelaku dalam perkara lainnya serta menelusuri barang-barang milik korban yang belum ditemukan," tegas Agus.

MR bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.* (mt/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Batu Bara Dorong HIPMI Perkuat Peran Pengusaha Muda untuk Majukan Ekonomi Daerah
Bupati Batu Bara Dorong HIPMI Perkuat Peran Pengusaha Muda untuk Majukan Ekonomi Daerah
Asrul Hamdani Damanik Resmi Nakhodai HIPMI Batu Bara, Bidik Jejaring Pengusaha Muda Daerah
Motor Satpol PP Medan Dibawa Kabur Pria Berseragam Polri, Polisi Andalkan CCTV Ungkap Identitas Pelaku
Jokowi Lewat Projo: Hormati Proses Hukum, Keaslian Ijazah Akan Dibuktikan di Pengadilan
MTQ Sumut 2026 Digelar Juni, Ribuan Peserta Bersaing Menuju Target Lima Besar Nasional
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru