Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
SOLO — Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi persoalan hukum yang mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan putranya, Gibran Rakabuming Raka, saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Jokowi mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk memutus perkara.
Baca Juga:
"Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum. Jadi kita mengikuti proses hukum yang ada," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 September 2026.
Di hadapan wartawan, Jokowi juga menjelaskan riwayat pendidikan Gibran mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk menerangkan jalur pendidikan yang ditempuh Gibran, termasuk pendidikan di luar negeri.
"Tetapi yang saya tahu Mas Gibran SD-nya di SD-nya 16 Kota Madya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kota Madya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura," kata dia.
"Kemudian di O-Level setelah masuk kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway supaya tahu. Setelah dari situ, seingat saya 3 tahun. Kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya. Jelas semuanya," sambung Jokowi.
Mengenai permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden serta membatalkan keputusan KPU terkait penetapannya, Jokowi kembali menyebut persoalan tersebut merupakan bagian dari proses hukum.
"Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah," kata dia.
Jokowi juga menilai tahapan administrasi dan pendaftaran bakal calon wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum telah berjalan sesuai aturan formal yang berlaku.
"Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Ya masa udah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi," ucap dia.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.