BREAKING NEWS
Kamis, 24 September 2026

Begini Tanggapan Jokowi Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Dharma - Kamis, 24 September 2026 15:03 WIB
Begini Tanggapan Jokowi Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SOLO — Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi persoalan hukum yang mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan putranya, Gibran Rakabuming Raka, saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Jokowi mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk memutus perkara.

Baca Juga:

"Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum. Jadi kita mengikuti proses hukum yang ada," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 September 2026.

Di hadapan wartawan, Jokowi juga menjelaskan riwayat pendidikan Gibran mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Penjelasan tersebut disampaikan untuk menerangkan jalur pendidikan yang ditempuh Gibran, termasuk pendidikan di luar negeri.

"Tetapi yang saya tahu Mas Gibran SD-nya di SD-nya 16 Kota Madya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kota Madya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura," kata dia.

"Kemudian di O-Level setelah masuk kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway supaya tahu. Setelah dari situ, seingat saya 3 tahun. Kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya. Jelas semuanya," sambung Jokowi.

Mengenai permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden serta membatalkan keputusan KPU terkait penetapannya, Jokowi kembali menyebut persoalan tersebut merupakan bagian dari proses hukum.

"Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah," kata dia.

Jokowi juga menilai tahapan administrasi dan pendaftaran bakal calon wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum telah berjalan sesuai aturan formal yang berlaku.

"Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Ya masa udah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi," ucap dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran pada Pemilu 2024.

Sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Senin, 21 September 2026.

Pemohon yang dipimpin Denny Indrayana mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pemohon juga mempersoalkan penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah Gibran yang disebut diproses dalam waktu singkat.

"Surat Keterangan Gibran diselesaikan dalam 1 hari, diajukan 6 Agustus, selesai 6 Agustus. Biasanya dalam P119, kami mendapatkan informasi bahwa itu paling cepat 5 hari kerja terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap," kata pemohon Denny Indrayana dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/9/2026).

Pemohon juga mendalilkan adanya persoalan hukum dalam aturan teknis mengenai syarat calon serta mempertanyakan proses yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran.

Perkara tersebut masih berada dalam proses hukum.

Penilaian mengenai dalil para pemohon dan keabsahan persyaratan pencalonan Gibran menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai tahapan persidangan.* (km/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPU Akui Tak Verifikasi Langsung Syarat Pendidikan Gibran ke Dinas Pendidikan
Hampir 2 Bulan Hasil Konstatering Tanah di Telaga Tujuh Belum Terbit, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja BPN Deli Serdang
Vonis Banding Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Jadi Rp548 Miliar
Korupsi Tata Kelola Nikel: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp4,15 Miliar
Tuding Ada 'Juru Kunci' di KPU Solo, Penggugat Ungkap Alasan Dokumen Ijazah Jokowi Bisa Hilang
Tanggapi Kritik Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Denny Indrayana Sebut Tak Ada Kata Terlambat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru