Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Apakah disewakan kepada Kalapas atau kepada pemilik bangunan, kami tidak tahu karena tidak tahu bangunan itu milik siapa, yang jelas bangunan itu berada di wilayah tanah lapas," terangnya.
"Kami juga tidak sempat menanyakan itu (sudah berapa lama berdiri) karena tidak ada yang memberi jawaban apa-apa dari mereka. Ya, bayar. Nah, itu yang tadi tidak terkonfirmasi karena keburu datang petugas," tambah Syafrida.
Atas temuan tersebut, Ombudsman RI meminta agar bangunan yang menjadi sorotan itu segera dibongkar.
Ombudsman menyatakan akan kembali melakukan sidak dalam waktu kurang dari satu bulan untuk melihat tindak lanjut dari pihak lapas.
"Kami akan meminta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti," tegas Syafrida.
Selain persoalan bangunan, Ombudsman juga menyiapkan sejumlah rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Rekomendasi tersebut antara lain berkaitan dengan restrukturisasi pimpinan dan jajaran Lapas Cibinong, pengembalian warga binaan ke blok hunian sesuai ketentuan, penutupan akses keluar yang dinilai terlarang, serta penguatan pengawasan internal.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat sebelumnya menyatakan tengah melakukan pendalaman terhadap temuan Ombudsman RI mengenai dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pihak Lapas Cibinong bersama Ditjenpas juga telah menunjukkan sejumlah bangunan yang disebut sebagai rumah dinas pegawai dan pejabat.
Dengan adanya dua keterangan tersebut, persoalan mengenai fungsi bangunan, status penggunaannya, serta dugaan pembayaran untuk menempati bangunan masih menjadi bagian dari proses pendalaman dan klarifikasi.
Pihak Lapas Cibinong menyatakan bangunan tersebut merupakan rumah dinas, sementara Ombudsman menyoroti dugaan adanya warga binaan yang menempati bangunan serta dugaan pembayaran untuk hunian tersebut.* (tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.