Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BOGOR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membantah adanya fasilitas mewah hunian mirip apartemen yang disewakan kepada warga binaan.
Pihak Lapas Cibinong menegaskan bangunan yang menjadi sorotan Ombudsman RI tersebut merupakan rumah dinas pegawai dan pejabat.
Bangunan itu disebut berada di atas lahan pinjam pakai dan digunakan untuk mendukung operasional lapas.
Baca Juga:
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Kelas IIA Cibinong, I Gusti Bagus W. Putra, menyampaikan klarifikasi tersebut setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 23 September 2026.
Menurut Bagus, terdapat sekitar 13 unit rumah dinas di kompleks tersebut.
Rumah itu diperuntukkan bagi pejabat struktural, pegawai, serta tenaga medis yang harus siap berada di lingkungan lapas selama 24 jam.
"Bangunan ini kurang lebih ada 13 unit rumah dinas, yang diutamakan untuk pejabat struktural, pegawai, serta tenaga medis yang harus standby 24 jam jika terjadi sesuatu pada warga binaan," tegas Bagus, Kamis (24/9/2026).
Selain menjadi tempat tinggal pejabat struktural dan Kalapas, kompleks tersebut juga terhubung dengan area asimilasi warga binaan.
Sebagian bangunan juga digunakan sebagai mess bagi regu pengamanan yang bertugas secara bergantian atau shift.
Pihak Lapas Cibinong juga memberikan penjelasan mengenai temuan botol minuman beralkohol jenis wine di salah satu bangunan.
Bagus mengatakan wine tersebut merupakan barang pribadi milik pejabat yang menempati rumah dinas.
Ia menegaskan minuman tersebut tidak berada di area kerja dan bukan fasilitas yang digunakan warga binaan.
"Kalau untuk miras wine itu ada di rumah dinas dari salah satu pejabat di sini yang mengisi rumah dinas, itu secara pribadi saja dia konsumsi bukan pada saat di kantor tapi di rumah," tambahnya.
Pihak lapas dengan demikian membantah anggapan bahwa fasilitas tersebut merupakan hunian khusus warga binaan yang disewakan.
Sebelumnya, Ombudsman RI menyoroti keberadaan sejumlah bangunan di bagian belakang kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menyebut menemukan lebih dari 10 unit bangunan dengan fasilitas yang dinilai menyerupai hunian apartemen.
Bangunan tersebut disebut memiliki sejumlah fasilitas seperti pendingin udara, televisi, sofa, meja, dapur mini, serta perabot rumah tangga lainnya.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menilai fasilitas di dalam bangunan tersebut tidak lazim ditemukan dalam lingkungan pemasyarakatan.
"Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada," ujar Fikri.
Ombudsman juga menyebut menemukan sejumlah orang yang diduga merupakan warga binaan berada di area bangunan tersebut.
Temuan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya praktik sewa-menyewa bangunan.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengatakan pihaknya memperoleh keterangan dari salah satu penghuni yang menyebut adanya pembayaran untuk menempati bangunan tersebut.
"Kalau yang kami dapati dari keterangan yang menghuni salah satu penghuni bangunan, mereka memang berbayar, itu seperti disewakan," kata Syafrida.
Namun, Ombudsman mengaku belum memperoleh informasi mengenai besaran pembayaran maupun pihak yang menerima uang tersebut.
"Apakah disewakan kepada Kalapas atau kepada pemilik bangunan, kami tidak tahu karena tidak tahu bangunan itu milik siapa, yang jelas bangunan itu berada di wilayah tanah lapas," terangnya.
"Kami juga tidak sempat menanyakan itu (sudah berapa lama berdiri) karena tidak ada yang memberi jawaban apa-apa dari mereka. Ya, bayar. Nah, itu yang tadi tidak terkonfirmasi karena keburu datang petugas," tambah Syafrida.
Atas temuan tersebut, Ombudsman RI meminta agar bangunan yang menjadi sorotan itu segera dibongkar.
Ombudsman menyatakan akan kembali melakukan sidak dalam waktu kurang dari satu bulan untuk melihat tindak lanjut dari pihak lapas.
"Kami akan meminta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti," tegas Syafrida.
Selain persoalan bangunan, Ombudsman juga menyiapkan sejumlah rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Rekomendasi tersebut antara lain berkaitan dengan restrukturisasi pimpinan dan jajaran Lapas Cibinong, pengembalian warga binaan ke blok hunian sesuai ketentuan, penutupan akses keluar yang dinilai terlarang, serta penguatan pengawasan internal.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat sebelumnya menyatakan tengah melakukan pendalaman terhadap temuan Ombudsman RI mengenai dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pihak Lapas Cibinong bersama Ditjenpas juga telah menunjukkan sejumlah bangunan yang disebut sebagai rumah dinas pegawai dan pejabat.
Dengan adanya dua keterangan tersebut, persoalan mengenai fungsi bangunan, status penggunaannya, serta dugaan pembayaran untuk menempati bangunan masih menjadi bagian dari proses pendalaman dan klarifikasi.
Pihak Lapas Cibinong menyatakan bangunan tersebut merupakan rumah dinas, sementara Ombudsman menyoroti dugaan adanya warga binaan yang menempati bangunan serta dugaan pembayaran untuk hunian tersebut.* (tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.