Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Berdasarkan pemeriksaan awal, RKF juga mengakui keterlibatannya bersama FM dalam dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Dari hasil pengembangan, kedua remaja tersebut menyebutkan sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga dicuri disimpan di rumah seorang warga di Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
" Petugas kemudian menuju lokasi dan menemukan serta mengamankan sepeda motor tersebut, " tambahnya.
Sementara itu, sepeda motor Honda Supra yang juga diduga hasil pencurian diketahui telah dijual ke sebuah gudang barang bekas dengan harga Rp700 ribu.
Kedua sepeda motor tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Polresta Banda Aceh bersama kedua remaja untuk kepentingan penyidikan.
Pengungkapan perkara ini berkaitan dengan dua laporan polisi yang diterima jajaran Polresta Banda Aceh.
Laporan pertama dibuat Firdaus, 51 tahun, warga Jalan Krueng Tripa, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, pada 13 Juli 2026 di Polsek Banda Raya.
Dalam laporan tersebut, Firdaus menyebut sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru tahun 2008 dengan nomor polisi BL 6588 JE hilang pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 05.30 WIB.
Kejadian berlangsung di Gampong Geuceu Kayee Jato, Kecamatan Banda Raya, ketika korban hendak melaksanakan salat Subuh berjamaah di masjid.
Setelah selesai salat, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
Ia kemudian mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, tetapi tidak menemukannya.
Akibat kejadian itu, Firdaus mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Banda Raya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.