BREAKING NEWS
Sabtu, 26 September 2026

Polresta Banda Aceh Amankan Dua Pelajar Usia 13 dan 15 Tahun Terkait Dugaan Curanmor, 2 Motor Disita

T.Jamaluddin - Sabtu, 26 September 2026 10:00 WIB
Polresta Banda Aceh Amankan Dua Pelajar Usia 13 dan 15 Tahun Terkait Dugaan Curanmor, 2 Motor Disita
Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pelajar terkait dugaan tindak pidana curanmor di dua lokasi berbeda di Kota Banda Aceh pada Jumat, 25 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pelajar berinisial FM, 13 tahun, dan RKF, 15 tahun.

Keduanya diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di dua lokasi berbeda di Kota Banda Aceh.

Kedua remaja tersebut diamankan pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 01.20 WIB.

Baca Juga:

Polisi melakukan pengembangan setelah memperoleh informasi dari saksi terkait dugaan pencurian sepeda motor di kawasan Geuce Meunara dan Banda Raya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.

"Dua terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," demikian keterangan Kompol Dizha berdasarkan hasil pengungkapan kasus tersebut, Sabtu (26/9/2026).

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Yamaha Mio Soul dan satu unit Honda Supra.

Kasus tersebut terungkap setelah Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menerima informasi dari seorang warga mengenai dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan dua remaja di dua lokasi berbeda.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah FM.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan FM dan melakukan pemeriksaan awal.

Dari pemeriksaan tersebut, FM mengakui dugaan pencurian sepeda motor di dua lokasi bersama rekannya, RKF.

Personel kemudian bergerak ke rumah RKF dan mengamankan remaja tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, RKF juga mengakui keterlibatannya bersama FM dalam dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Dari hasil pengembangan, kedua remaja tersebut menyebutkan sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga dicuri disimpan di rumah seorang warga di Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

" Petugas kemudian menuju lokasi dan menemukan serta mengamankan sepeda motor tersebut, " tambahnya.

Sementara itu, sepeda motor Honda Supra yang juga diduga hasil pencurian diketahui telah dijual ke sebuah gudang barang bekas dengan harga Rp700 ribu.

Kedua sepeda motor tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Polresta Banda Aceh bersama kedua remaja untuk kepentingan penyidikan.

Pengungkapan perkara ini berkaitan dengan dua laporan polisi yang diterima jajaran Polresta Banda Aceh.

Laporan pertama dibuat Firdaus, 51 tahun, warga Jalan Krueng Tripa, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, pada 13 Juli 2026 di Polsek Banda Raya.

Dalam laporan tersebut, Firdaus menyebut sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru tahun 2008 dengan nomor polisi BL 6588 JE hilang pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 05.30 WIB.

Kejadian berlangsung di Gampong Geuceu Kayee Jato, Kecamatan Banda Raya, ketika korban hendak melaksanakan salat Subuh berjamaah di masjid.

Setelah selesai salat, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

Ia kemudian mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, tetapi tidak menemukannya.

Akibat kejadian itu, Firdaus mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Banda Raya.

Sementara laporan kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/7/IX/2026/SPKT/Sek Jaya Baru/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 5 September 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Jaya Baru.

Karena kedua terduga pelaku masih berusia anak, Polresta Banda Aceh menyatakan akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, dan pihak terkait dalam penanganan perkara tersebut.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses hukum selanjutnya.

Langkah yang dilakukan polisi meliputi penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, pengamanan terduga pelaku, penyerahan kepada penyidik, serta gelar perkara untuk menentukan proses hukum berikutnya.

Hingga kini, perkara tersebut masih ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Proses penyidikan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BPN Serahkan 31 Sertifikat Aset Tanah ke Pemko Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Minta Sertifikasi Pulau Dituntaskan
Sigap Ungkap Pencurian Rumah Kosong di Binjai Timur, Polsek Dapat Apresiasi dari LMND
Modus Perpanjang Rental, Pemuda Banda Aceh Bawa Kabur Motor Tentara Akhirnya Dicokok Polisi
3.001 Massa ATUR Jakarta Geruduk Istana, Warga Kelapa Dua Wetan Desak Pemerintah Tetapkan Wilayahnya sebagai Lokasi Reforma Agraria
Terpidana Silfester Matutina Belum Juga Dieksekusi, Tapi Sempat Jadi Komisaris BUMN Pelindo Jasa Maritim Selama 5 Hari? Ini Penjelasan Perusahaan
Wali Kota Tanjungbalai: Jangan Persulit Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf, Layanan Administrasi Harus Gratis!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru