BREAKING NEWS
Rabu, 30 September 2026

Pakar Hukum Khawatir RUU Perampasan Aset Berpotensi Membungkam Kritik, Menyerang Lawan Politik, atau Memeras Warga

Abyadi Siregar - Senin, 28 September 2026 16:08 WIB
Pakar Hukum Khawatir RUU Perampasan Aset Berpotensi Membungkam Kritik, Menyerang Lawan Politik, atau Memeras Warga
Sidang Komisi III DPR RI: RDPU Menerima Masukan Terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2026. (foto: TVR Parlemen/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pakar hukum M. Said Bakhri mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak digunakan sebagai alat untuk menyerang lawan politik.

Ia menilai perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat dalam penerapan kewenangan perampasan aset.

Hal tersebut disampaikan Said dalam pemaparannya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2026.

Baca Juga:

"Kekhawatiran bahwa kewenangan ini dapat dipakai untuk membungkam kritik, menyerang lawan politik, atau memeras warga harus dijawab dengan pengamanan yang konkret juga," ujar Said dalam pemaparannya, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Menurut Said, pengawasan diperlukan untuk memastikan kewenangan perampasan aset tetap berjalan sesuai dengan prinsip hukum dan tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence.

Menurut dia, penetapan seseorang sebagai tersangka atau terdakwa harus dilakukan melalui mekanisme peradilan.

"Kami mengharapkan Rancangan Undang-Undang ini meliputi kewenangan dilengkapi dengan pengawasan sebagai perwujudan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah dan penetapan tersangka atau terdakwa ditetapkan melalui mekanisme peradilan," ujar dia.

Said juga menyoroti pengaturan mengenai kekayaan yang diduga tidak wajar atau illicit enrichment dalam RUU Perampasan Aset.

Ia meminta pembentuk undang-undang mengatur persoalan tersebut secara cermat.

Menurut Said, illicit enrichment berkaitan dengan hukum pidana materiil, sedangkan RUU Perampasan Aset lebih berkaitan dengan hukum acara atau pelaksanaan sanksi hukum.

"Illicit enrichment menurut kami mengatur tentang perbuatan atau tindak pidana atau pidana materil. Sementara RUU Perampasan Aset mengatur tentang hukum acara atau pelaksanaan sanksi hukum dari perbuatan atau tindak pidana atau pidana formil," ujar Said.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Isu Bullying Muncul Usai Mahasiswi USU Ditemukan Meninggal di Kos, Ini Respons Pihak Kampus
Belum Tersentuh KPK di Kasus Suap Summarecon, Pengamat Bedah 'Kartu Truf' Nusron Wahid
Di Lustrum XV FH Unand, Wakil Jaksa Agung Soroti Tantangan Penegakan Hukum di Era Baru Peradilan Pidana
Diadukan soal Makar ke Bareskrim, Budi Arie: Jangan Kriminalisasi Pikiran, Ini Cuma Analisis Politik
Golkar: Gugatan Ijazah Gibran Lemah dan Bakal Ditolak Sendiri, Partai Pendukung Tak Perlu Turun Tangan
Jokowi Sebut Lawan Politik Mulai Ketakutan terhadap PSI
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru