Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Penyidik juga mengamankan pakaian yang diduga digunakan tersangka ketika menjalankan aksinya.
Barang tersebut kemudian dicocokkan dengan rekaman kamera pengawas yang diperoleh polisi.
"Barang bukti yang diamankan masih terus kami dalami untuk kepentingan penyidikan," kata Hizkia.
Dalam pengembangan perkara, polisi menyebut kedua tersangka sempat melakukan perlawanan ketika petugas melakukan pencarian dan pengembangan terhadap barang bukti.
Petugas mengaku telah memberikan peringatan.
Namun karena perlawanan disebut terus berlanjut, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki kedua tersangka.
Kapolres Karo menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kematian Asprina berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Ini murni perkara pencurian dengan kekerasan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu atau informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya terkait kasus ini," tegas Pebriandi.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Meski dua tersangka telah diamankan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengurai seluruh rangkaian kejadian secara utuh.
Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Kami akan terus melakukan pendalaman dan mengungkap kemungkinan adanya hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara ini. Semuanya untuk kepentingan penyidikan dan memastikan perkara ini terang," pungkasnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.