BREAKING NEWS
Rabu, 30 September 2026

Skandal Motor Listrik Rp 1 T Program Makan Gratis: Kejagung Jerat Perwira Aktif TNI Kolonel BU

Administrator - Rabu, 30 September 2026 09:22 WIB
Skandal Motor Listrik Rp 1 T Program Makan Gratis: Kejagung Jerat Perwira Aktif TNI Kolonel BU
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna ketika menjelaskan total kerugian kasus tata kelola MBG, Selasa (29/9/2026).(Foto: Febryan Kevin/Kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Budi Utomo (BU) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Budi diduga terlibat dalam pengadaan 3.229 unit sepeda motor listrik.

Kejagung mengumumkan status Budi sebagai tersangka pada Selasa (29/9/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Budi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026 dan kini telah ditahan.

"Terhadap yang bersangkutan saat ini dalam proses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," kata Anang kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga:

Di BGN, Budi menjabat sebagai Sekretaris Bidang Penyediaan dan Penyaluran. Ia juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan sepeda motor listrik.

Dalam pengadaan tersebut, Budi disebut bekerja bersama eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Kejaksaan menduga pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun tersebut bermasalah. Penyidik menduga barang yang diterima tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak dan terdapat penggelembungan harga.

Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi berita acara serah terima barang dalam proses pengadaan tersebut.

Menurut Kejagung, jumlah sepeda motor listrik yang diterima BGN hanya 3.229 unit dari jumlah kendaraan yang tercantum dalam pengadaan. Namun, pembayaran disebut telah dilakukan hingga 100 persen.

Kondisi tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dan menjadi bagian dari perkara korupsi tata kelola program MBG yang tengah dikembangkan Kejaksaan Agung.

Karena Budi masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif, penanganan perkara terhadap dirinya diserahkan ke ranah hukum militer.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung kemudian bersinergi dengan Polisi Militer (POM) TNI dan Oditurat Militer untuk menangani dugaan keterlibatan Budi melalui mekanisme koneksitas.

Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen TNI Andi Suci mengatakan pemeriksaan terhadap Budi sebagai bagian dari penyidikan koneksitas membutuhkan keterlibatan aparat penegak hukum militer.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prajurit TNI Aktif Kolonel Cpl Budi Utomo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Kejagung Ungkap Dugaan Kerugian Negara Kasus MBG Era Dadan Hindayana Capai Rp10 Triliun
Mitra SPPG Bakal Geruduk DPR 1 Oktober, Ini 4 Tuntutan soal Program MBG yang Akan Disuarakan
Tercekik Utang Dapur MBG Belum Beroperasi, Puluhan Ribu Mitra SPPG Bakal Kepung DPR 1 Oktober
Pastikan Tak Ada Masalah, Wawako Tanjungbalai Pantau Penyaluran MBG di Sejumlah Sekolah
Bisa Kasih Bintang 1-5! BGN Siapkan Aplikasi Rating Kinerja Dapur MBG Buat Sekolah: Biar Transparan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru