Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Kami akan memeriksa kembali (Kolonel Budi) selaku saksi di penyidikan koneksitas. Karena koneksitas ini diperlukan pemeriksaan dari Polisi Militer dan Oditurat Militer," kata Andi Suci.
Sebelum menetapkan Budi Utomo, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Ketujuh tersangka tersebut yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, vendor motor listrik Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Para tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda, mulai dari dugaan persoalan pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga dugaan korupsi penjualan food tray atau ompreng MBG.
Dengan penetapan Budi Utomo sebagai tersangka, penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG terus dikembangkan. Penanganan terhadap Budi dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku bagi prajurit TNI aktif.* (tm/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.