Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/10/2026).
Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menilai proses persidangan tersebut tidak adil.
Ia mengatakan penilaian itu muncul setelah terjadi perdebatan antara tim kuasa hukumnya dan jaksa penuntut umum atau JPU dalam agenda pemeriksaan saksi.Baca Juga:
"Tadi betul-betul menghasilkan sebuah dinamika, perdebatan keras itu karena tidak adilnya proses persidangan tadi baru berjalan," ujar Dokter Tifa usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Menurut Tifa, salah satu persoalan yang diperdebatkan berkaitan dengan bukti berupa potongan unggahan dari akun media sosialnya yang disampaikan dalam bentuk flashdisk.
Ia mempertanyakan penggunaan flashdisk tersebut karena menurutnya unggahan media sosial seharusnya ditampilkan secara aktif dalam persidangan sehingga dapat diperiksa oleh semua pihak.
"Yang lebih menyalahi lagi adalah, bahwa ketika giliran JPU itu menanyakan tentang materi-materi yang ada di postingan yang di-screenshot oleh saksi, kemudian JPU menampilkan akun aktif saya, secara aktif," jelasnya.
Persoalan lain yang disoroti Tifa berkaitan dengan keterangan salah satu saksi yang mengaku pernah melihat ijazah Jokowi.
Kuasa hukum Tifa, Abdullah Alkatiri, sebelumnya meminta jaksa menunjukkan ijazah yang disebut pernah dilihat oleh saksi tersebut.
Menurut Abdullah, permintaan itu diperlukan untuk menguji kesesuaian antara dokumen yang pernah dilihat saksi dengan dokumen yang menjadi barang bukti dalam perkara.
"Saya bilang, 'Jaksa, tolong tunjukkan, apa benar ijazah itu yang dilihat?' Hei, ke mana-mana! 'Wah, anu, enggak bisa ini.' Lho? Pembuktian yang akurat, yang komprehensif, ya di persidangan! Mau di mana lagi? Mau di akhirat? Ya semuanya harus terbuka di sini, harus terbuka!" ujar Abdullah kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Kamis.
Tifa mengatakan tim hukumnya sebelumnya menanyakan kepada saksi apakah pernah melihat ijazah Jokowi. Saksi kemudian menjawab pernah.
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN