Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
"Terbukti bahwa laporan dari pelapor tadi itu tidak masuk dalam dakwaan. Coba pas cari di dakwaan itu, Pasal 28 tidak ada. Pasal 160 tentang penghasutan itu tidak ada. Jadi jelas, kesaksian tadi tidak bisa diterima," kata Abdullah.
Tim hukum Tifa juga menyoroti sejumlah bukti yang ditampilkan JPU.
Abdullah menilai beberapa keterangan yang disampaikan dalam persidangan lebih banyak berkaitan dengan peristiwa lain dan belum menunjukkan kaitannya dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.
Ia mencontohkan keterangan mengenai perjalanan ke Solo, Jawa Tengah, serta sejumlah tangkapan layar yang ditampilkan di persidangan.
"Yang disampaikan beliau, yang tentang masalah kejadian di Solo, kunjungan, beliau hanya bercerita tentang perjalanan ke Solo. Apa hubungannya dengan masalah tindak pidana? Tidak ada sama sekali," ujar Abdullah.
Menurut Abdullah, pembuktian perkara harus didasarkan pada bukti yang diperiksa dalam persidangan.
"Dan itu, kita ingat lho, hukum itu adalah didasarkan bukti, bukan katanya, bukan asumsi," kata Abdullah.
Ia mengatakan pihaknya akan terus menyampaikan keberatan terhadap hal-hal yang dinilai tidak sesuai dengan konstruksi perkara.
"Kita meminta terang suatu peristiwa. Kok ada orang ditangkap dipenjarakan. Masa Jokowi tidak pernah memperlihatkan ijazahnya, orangnya (terdakwa) sudah dipenjarakan?" ujar Abdullah.
Perkara yang menjerat Dokter Tifa berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan mengenai keaslian ijazah.
Sebelumnya perkara Tifa dilimpahkan ke PN Jakarta Timur pada Juni 2026 untuk diperiksa dan diputus oleh pengadilan tersebut.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara bermula dari sejumlah unggahan di media sosial yang mempersoalkan ijazah S-1 Jokowi.
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN