BREAKING NEWS
Kamis, 01 Oktober 2026

Dokter Tifa Nilai Sidang Tak Adil, Tim Hukum Protes Ijazah Jokowi Tak Ditampilkan: Mau Buka di Mana Lagi? Mau di Akhirat?

Adelia Syafitri - Kamis, 01 Oktober 2026 17:54 WIB
Dokter Tifa Nilai Sidang Tak Adil, Tim Hukum Protes Ijazah Jokowi Tak Ditampilkan: Mau Buka di Mana Lagi? Mau di Akhirat?
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa usai sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/10/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut Tifa, keterangan tersebut perlu dikonfirmasi dengan dokumen ijazah yang dimiliki Jokowi.

"Analoginya tuh jelas sekali. Ketika saksi menunjukkan *screenshot, *potongan-potongan dari postingan saya, jaksa menunjukkan akun aktif saya. Lalu apa bedanya dengan ketika advokat bertanya, 'Anda melihat ijazah?' Maka, kita minta jaksa untuk menunjukkan ijazahnya," tegasnya.

Tifa menekankan bahwa persidangan merupakan tempat untuk menguji bukti dan keterangan yang diajukan para pihak.

Karena itu, ia ingin mengetahui apakah ijazah yang disebut pernah dilihat oleh saksi sama dengan dokumen yang menjadi barang bukti dalam perkara.

"Ini adalah uji materi. Sementara jaksa diizinkan untuk membuka akun saya tanpa izin saya lho. Membuka akun saya untuk menjadi fakta persidangan tanpa izin saya sebagai pemilik akun," protesnya.

Selain soal ijazah, Abdullah Alkatiri juga mempertanyakan penyebutan Jokowi sebagai saksi oleh JPU.

Menurut Abdullah, Jokowi merupakan pihak yang melaporkan perkara tersebut sehingga tim hukum Tifa mempertanyakan dasar penyebutan Jokowi sebagai saksi.

"Nah, di opening statement JPU tadi, selalu menyatakan Jokowi sebagai saksi, Jokowi sebagai saksi. Kami protes! Kan Jokowi kan pelapor. Lah kok sebagai saksi? Akhirnya kami curiga, ini ke mana arahnya ini?" kata Abdullah.

Ia mengatakan tim hukum Tifa akan tetap menyampaikan keberatan apabila Jokowi ditempatkan sebagai saksi.

Menurut dia, keberatan tersebut berkaitan dengan konstruksi perkara sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

"Karena Jokowi adalah pelapor, bukan saksi. Sesuai dengan dakwaan. Dakwaan itu Pasal 433, 434, dan sebagainya, itu semua adalah laporan Jokowi. Lah kok bisa Jokowi sebagai saksi?" ujar Abdullah.

Abdullah juga mempersoalkan keterangan pelapor lain yang menurut dia tidak berkaitan dengan pasal yang didakwakan kepada Tifa.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dokter Tifa Siapkan 2.000 Pertanyaan soal Ijazah Jokowi
Sidang Dokter Tifa Memanas, Hakim Tegur Tim Hukum soal Alat Bukti Flashdisk
Saksi Mengaku Pernah Lihat Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Minta Dokumen Barang Bukti Diperlihatkan
Cuma Diperkuat 10 Hakim PT Banda Aceh Sapu Bersih 679 Perkara Banding Per September 2026
Sidang Dokter Tifa: Jaksa Ungkap Jokowi Dihina Sehina-hinanya, 120 Saksi dan Ahli Disiapkan
Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru