BREAKING NEWS
Jumat, 02 Oktober 2026

Komisi III DPR Undang Hotman Paris Bahas Arbitrase Internasional dan Konvensi New York

Raman Krisna - Kamis, 01 Oktober 2026 19:48 WIB
Komisi III DPR Undang Hotman Paris Bahas Arbitrase Internasional dan Konvensi New York
Advokat Hotman Paris Hutapea. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi III DPR RI akan mengundang advokat Hotman Paris Hutapea untuk membahas aspek hukum putusan arbitrase internasional, termasuk penerapan Konvensi New York tentang arbitrase internasional.

Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026, pukul 12.00 WIB di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta.

Dalam press release yang disampaikan Hotman Paris pada 1 Oktober 2026, disebutkan Komisi III DPR RI ingin mendengar pengalaman praktiknya dalam menangani perkara bisnis internasional, termasuk aspek hukum arbitrase internasional dan pelaksanaan New York Convention.

Baca Juga:

"Komisi III DPR-RI sepertinya sangat ingin agar Konvensi New York tentang Arbitrase Internasional diberlakukan secara fair dan adil."

Pertemuan tersebut akan mengambil topik Aspek Hukum Putusan Arbitrase Internasional.

Hotman Paris menyebut dirinya belum mengetahui apakah pembahasan nantinya juga akan mencakup putusan arbitrase internasional yang menghukum PT Perusahaan Gas Negara Tbk dan PT Kimia Farma Tbk masing-masing sebesar Rp2,2 triliun.

"Hotman Paris belum tahu apakah termasuk membahas putusan arbitrase internasional yang menghukum PT Perusahaan Gas Negara Tbk sebesar Rp. 2,2 triliun dan PT Kimia Farma Tbk sebesar Rp. 2,2 triliun."

Sengketa Kimia Farma yang dimaksud berkaitan dengan perkara investasi antara Indonesia Investment Authority (INA) dan Silk Road Fund (SRF) dengan sejumlah pihak, termasuk PT Kimia Farma Tbk, PT Bio Farma, dan PT Kimia Farma Apotek.

Singapore International Arbitration Centre (SIAC) pada pertengahan Juni 2026 mengeluarkan putusan dalam perkara tersebut.

Kimia Farma kemudian menyatakan telah menerima putusan dan masih melakukan kajian komprehensif serta berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.

Dalam perkembangan berikutnya, Kimia Farma juga menjelaskan bahwa putusan arbitrase asing tersebut belum otomatis dapat dilaksanakan di Indonesia.

Pelaksanaannya memerlukan pendaftaran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan penetapan eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun nilai sekitar Rp2,2 triliun dalam sengketa tersebut berkaitan dengan klaim atau kewajiban dalam perkara arbitrase, bukan semata-mata nilai investasi awal.

Investasi INA dan SRF pada 2022 di PT Kimia Farma Apotek disebut sekitar Rp1,86 triliun untuk kepemilikan 40 persen saham.

Selain media, Hotman Paris juga menyampaikan bahwa dosen hukum, praktisi hukum, serta mahasiswa dan mahasiswi hukum diharapkan dapat menghadiri agenda tersebut.

Forum ini akan membahas aspek hukum putusan arbitrase internasional dan pengalaman praktik dalam menangani sengketa bisnis lintas negara.

Agenda tersebut juga menjadi ruang untuk membahas bagaimana putusan arbitrase internasional diterapkan dalam sistem hukum Indonesia, termasuk kaitannya dengan Konvensi New York.

Hotman Paris menyampaikan undangan tersebut sebagai bagian dari agenda pembahasan hukum arbitrase internasional di Komisi III DPR RI.* (ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dokter Tifa Nilai Sidang Tak Adil, Tim Hukum Protes Ijazah Jokowi Tak Ditampilkan: Mau Buka di Mana Lagi? Mau di Akhirat?
Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri, Ini Daftar Kapolri dari Masa ke Masa
Mitra BGN Mengadu ke DPR, Klaim 13 Ribu Dapur SPPG Tak Beroperasi
Kapolri Baru, Dosa Lama Jangan Diwariskan
Desak Publis Identitas Pelapor Kamar Mewah Lapas Cibinong, 2 Anggota DPR Ditertawakan Mantan Kaper Ombudsman
Cuma Diperkuat 10 Hakim PT Banda Aceh Sapu Bersih 679 Perkara Banding Per September 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru