BREAKING NEWS
Jumat, 02 Oktober 2026

Polda Sumut Tangkap 2 Tersangka Judol, Pemilik Situs Raup Keuntungan Rp300 Juta

Adelia Syafitri - Kamis, 01 Oktober 2026 20:23 WIB
Polda Sumut Tangkap 2 Tersangka Judol, Pemilik Situs Raup Keuntungan Rp300 Juta
Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2026). (foto: Polda Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap dua pria berinisial MA dan DH terkait dugaan kepemilikan dan pengoperasian situs judi online.

Polisi menyebut pemilik situs tersebut mampu meraup keuntungan hingga Rp300 juta.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono mengatakan penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, dan kawasan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:

"Memang ada dua TKP penangkapan. Yang pertama di Kota Medan, tepatnya di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Yang kedua di Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi," kata Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono, Kamis (1/10/2026).

Bayu mengatakan kasus tersebut terungkap setelah penyidik melakukan patroli siber.

Dari pemantauan itu, polisi menemukan dugaan aktivitas judi online yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan.

"Penyidik berdasarkan hasil penyelidikan melalui patroli siber menemukan dugaan adanya tindak pidana judi online. Setelah itu kami kembangkan dan membentuk tim untuk melakukan penyelidikan di dua TKP tersebut," ujarnya.

Petugas kemudian mendatangi lokasi di Medan. Namun, MA yang diduga sebagai pemilik situs tidak berada di tempat ketika polisi melakukan penggeledahan.

"Di Medan kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap istri MA. Namun, setelah dilakukan penggeledahan atau pencarian terhadap MA, yang bersangkutan tidak berada di tempat," jelasnya.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke Tebing Tinggi.

Di lokasi tersebut, petugas menangkap DH yang diduga berperan sebagai operator situs judi online Nextplay88.

"Di Tebing Tinggi kami menemukan saudara DH. Dia memiliki peran untuk mengoperasionalkan website judi online. Dia diajak oleh tersangka MA yang saat itu belum ditemukan untuk mengoperasionalkan website tersebut," kata Bayu.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
1.000 Mobil Bakal Ramaikan Revora 2026 di Lapangan Merdeka, Rico Waas Dorong Ajang Otomotif Jadi Wadah Kreativitas Anak Muda
Porprovsu XII 2026 Makin Dekat, Rico Waas Pastikan Kebutuhan Atlet Medan Diperhatikan
Lahan Makam Warga Suka Maju Medan Penuh, Rico Waas Tawarkan TPU Simalingkar B
Dari 8 Persen Jadi 16,70 Persen, Rehabilitasi Pascabencana Medan Terus Dikebut
Pemko Medan Bantu Tebus Ijazah, 278 Siswa Terbebas dari Tunggakan Pendidikan
Bappeda Medan Buka Ruang Evaluasi Standar Pelayanan Publik, Masyarakat Diminta Beri Masukan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru