BREAKING NEWS
Jumat, 02 Oktober 2026

Polda Sumut Tangkap 2 Tersangka Judol, Pemilik Situs Raup Keuntungan Rp300 Juta

Adelia Syafitri - Kamis, 01 Oktober 2026 20:23 WIB
Polda Sumut Tangkap 2 Tersangka Judol, Pemilik Situs Raup Keuntungan Rp300 Juta
Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2026). (foto: Polda Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, MA disebut pernah terlibat dalam aktivitas perjudian online di negara tersebut.

"Saudara MA ini sebelumnya pernah bekerja di Kamboja. Pekerjaannya atau profesinya juga terlibat dengan perjudian online," pungkasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya dua unit laptop, satu monitor, lima unit telepon seluler, dua batang emas Fine Gold dengan total berat 4 gram, satu paspor atas nama MA, serta uang tunai Rp118.091.000.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal tersebut dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," pungkasnya.* (d/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
1.000 Mobil Bakal Ramaikan Revora 2026 di Lapangan Merdeka, Rico Waas Dorong Ajang Otomotif Jadi Wadah Kreativitas Anak Muda
Porprovsu XII 2026 Makin Dekat, Rico Waas Pastikan Kebutuhan Atlet Medan Diperhatikan
Lahan Makam Warga Suka Maju Medan Penuh, Rico Waas Tawarkan TPU Simalingkar B
Dari 8 Persen Jadi 16,70 Persen, Rehabilitasi Pascabencana Medan Terus Dikebut
Pemko Medan Bantu Tebus Ijazah, 278 Siswa Terbebas dari Tunggakan Pendidikan
Bappeda Medan Buka Ruang Evaluasi Standar Pelayanan Publik, Masyarakat Diminta Beri Masukan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru