BREAKING NEWS
Jumat, 02 Oktober 2026

Polda Sumut Tangkap 2 Tersangka Judol, Pemilik Situs Raup Keuntungan Rp300 Juta

Adelia Syafitri - Kamis, 01 Oktober 2026 20:23 WIB
Polda Sumut Tangkap 2 Tersangka Judol, Pemilik Situs Raup Keuntungan Rp300 Juta
Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2026). (foto: Polda Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap dua pria berinisial MA dan DH terkait dugaan kepemilikan dan pengoperasian situs judi online.

Polisi menyebut pemilik situs tersebut mampu meraup keuntungan hingga Rp300 juta.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono mengatakan penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, dan kawasan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:

"Memang ada dua TKP penangkapan. Yang pertama di Kota Medan, tepatnya di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Yang kedua di Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi," kata Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono, Kamis (1/10/2026).

Bayu mengatakan kasus tersebut terungkap setelah penyidik melakukan patroli siber.

Dari pemantauan itu, polisi menemukan dugaan aktivitas judi online yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan.

"Penyidik berdasarkan hasil penyelidikan melalui patroli siber menemukan dugaan adanya tindak pidana judi online. Setelah itu kami kembangkan dan membentuk tim untuk melakukan penyelidikan di dua TKP tersebut," ujarnya.

Petugas kemudian mendatangi lokasi di Medan. Namun, MA yang diduga sebagai pemilik situs tidak berada di tempat ketika polisi melakukan penggeledahan.

"Di Medan kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap istri MA. Namun, setelah dilakukan penggeledahan atau pencarian terhadap MA, yang bersangkutan tidak berada di tempat," jelasnya.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke Tebing Tinggi.

Di lokasi tersebut, petugas menangkap DH yang diduga berperan sebagai operator situs judi online Nextplay88.

"Di Tebing Tinggi kami menemukan saudara DH. Dia memiliki peran untuk mengoperasionalkan website judi online. Dia diajak oleh tersangka MA yang saat itu belum ditemukan untuk mengoperasionalkan website tersebut," kata Bayu.

Menurut Bayu, DH mengoperasikan situs tersebut bersama MA.

Polisi juga menyebut situs itu diupayakan agar mudah ditemukan pengguna melalui mesin pencarian Google.

DH disebut memperoleh keuntungan Rp15 ribu dari setiap pengguna yang mendaftar sebagai anggota situs tersebut.

Sementara rekening penampung yang digunakan berasal dari rekening SeaBank dan Bank Jago milik MA.

"DH mendapatkan keuntungan sebesar Rp 15 ribu dari setiap orang yang menjadi user atau member website judi online tersebut. Rekening penampungnya menggunakan rekening SeaBank dan Bank Jago milik tersangka MA," ungkapnya.

Selama menjalankan perannya sebagai operator, DH disebut telah memperoleh keuntungan sekitar Rp7,06 juta.

"Total keuntungan yang didapatkan selama kegiatan saudara DH sebesar Rp 7.060.000," sambungnya.

Setelah mengetahui aktivitasnya diungkap polisi, MA sempat melarikan diri. Penyidik kemudian melakukan profiling untuk mengetahui keberadaannya.

Hasil penyelidikan menunjukkan MA berada di Jakarta.

Polda Sumut kemudian berkoordinasi dengan Ditressiber Polda Metro Jaya untuk melakukan penangkapan.

"Untuk saudara MA pada saat itu belum tertangkap dan sempat melarikan diri. Kami melakukan profiling terhadap keberadaan saudara MA dan ditemukan akhirnya berada di Jakarta," ujar Bayu.

MA ditangkap pada 24 September sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah ditangkap, MA dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pada (24/9,) tepatnya pukul 21.30 WIB, MA selaku CEO/pemilik situs judi online tersebut kami lakukan penangkapan. Selanjutnya kami bawa ke Polda Sumatera Utara," katanya.

Bayu mengatakan MA merupakan pemilik atau CEO situs judi online tersebut. Dari hasil pemeriksaan polisi, MA disebut telah memperoleh keuntungan sekitar Rp300 juta.

"Pelaku ini CEO atau pemilik dari situs judi online tersebut dan telah bekerja mendapatkan keuntungan selama ini sebesar Rp 300 juta," ungkapnya.

Dalam menjalankan situs tersebut, MA disebut melakukan sejumlah cara agar pengguna lebih mudah mengaksesnya.

Salah satunya dengan memanfaatkan fitur pencarian Google.

"Pertama, dia melakukan brand website situs judi online pada fitur pencarian di aplikasi Google dengan tujuan agar mempermudah para user atau member untuk mengakses situs tersebut," jelas Bayu.

Polisi menyebut pengguna kemudian dapat melakukan pembelian sesuai dengan harga yang telah ditentukan.

MA juga diduga melakukan pengeditan pada landing page atau halaman situs dari nama domain yang telah dibeli.

"Selanjutnya tersangka memasukkan URL yang merupakan website situs judi online. Para member telah mendaftar dan menggunakan situs judi online Nextplay88 dengan kode tersebut," katanya.

Setelah pengguna memasukkan sejumlah uang, tersangka disebut dapat mengelola nominal uang tersebut melalui rekening penampung.

"Para user sebelum memainkan itu memasukkan uang di rekening penampung milik saudara MA. Kemudian setelah dimasukkan, menjadi keuntungan daripada tersangka atau pelaku selaku pemilik situs judi online," ujarnya.

Bayu juga mengatakan MA sebelumnya pernah bekerja di Kamboja.

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, MA disebut pernah terlibat dalam aktivitas perjudian online di negara tersebut.

"Saudara MA ini sebelumnya pernah bekerja di Kamboja. Pekerjaannya atau profesinya juga terlibat dengan perjudian online," pungkasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya dua unit laptop, satu monitor, lima unit telepon seluler, dua batang emas Fine Gold dengan total berat 4 gram, satu paspor atas nama MA, serta uang tunai Rp118.091.000.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal tersebut dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," pungkasnya.* (d/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
1.000 Mobil Bakal Ramaikan Revora 2026 di Lapangan Merdeka, Rico Waas Dorong Ajang Otomotif Jadi Wadah Kreativitas Anak Muda
Porprovsu XII 2026 Makin Dekat, Rico Waas Pastikan Kebutuhan Atlet Medan Diperhatikan
Lahan Makam Warga Suka Maju Medan Penuh, Rico Waas Tawarkan TPU Simalingkar B
Dari 8 Persen Jadi 16,70 Persen, Rehabilitasi Pascabencana Medan Terus Dikebut
Pemko Medan Bantu Tebus Ijazah, 278 Siswa Terbebas dari Tunggakan Pendidikan
Bappeda Medan Buka Ruang Evaluasi Standar Pelayanan Publik, Masyarakat Diminta Beri Masukan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru