Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Teguran itu muncul setelah Arsul meminta klarifikasi mengenai pernyataan Rullyandi yang menyebut persidangan perkara tersebut ilegal.
Perkara yang dimaksud adalah Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.Baca Juga:
Berdasarkan jadwal resmi Mahkamah Konstitusi (MK), sidang pada Kamis, 1 Oktober 2026, mengagendakan pembuktian dari Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu, termasuk mendengarkan keterangan ahli dan saksi.
Dalam persidangan, Arsul mengatakan dirinya melihat pernyataan Rullyandi dalam sebuah acara televisi yang menyebut sidang perkara tersebut ilegal, termasuk menyebut Ketua MK ilegal.
"Saya lihat di sebuah televisi, yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," kata Arsul dalam sidang yang digelar di MK, Kamis (1/10/2026).
Arsul kemudian mempertanyakan alasan Rullyandi tetap hadir sebagai ahli dalam persidangan apabila menganggap persidangan tersebut ilegal.
Selain itu, Arsul menyebut keterangan tertulis Rullyandi tidak membahas persoalan legalitas persidangan.
Menurut dia, hal tersebut menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi dalam persidangan.
"Saya sudah membaca keterangan ahli Anda, dan tidak, Anda tidak baca tentang ilegality dari persidangan ini," kata Arsul.
Permintaan klarifikasi kemudian dilanjutkan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memimpin jalannya persidangan.
Saldi meminta Rullyandi mencabut pernyataannya mengenai legalitas persidangan.
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN