Prabowo Lantik Rocky Gerung sebagai Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melantik 23 tokoh dan pejabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Kepre
NASIONAL
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan Denny Indrayana dan para pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan.
Permintaan tersebut berkaitan dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden.
Hakim MK Saldi Isra mengatakan majelis telah membahas surat yang diajukan pihak pemohon.Baca Juga:
Menurut dia, Mahkamah tidak menerima permintaan pemohon untuk menghadirkan pihak-pihak yang disebut dalam surat tersebut.
"Pertama, surat-surat yang masuk ke kami, terutama dari pemohon untuk menghadirkan segala macam, termasuk yang ada tadi sekitar pukul 15.43 WIB. Dan kami sudah bahas terakhir, karena kami tadi pagi sudah membahas semuanya, kami tidak menerima, apa namanya, usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu," kata Saldi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Saldi menjelaskan, Mahkamah hanya menghadirkan pihak-pihak yang dinilai diperlukan untuk memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan perkara.
"Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah. Bukan untuk kepentingan pemohon. Pak Denny bisa dipahami ya, Pak Refly? Oke," tutur Saldi.
Sebelumnya, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto meminta MK memanggil Gibran untuk memberikan keterangan dalam tahap pembuktian.
Permintaan itu disampaikan melalui surat kepada Ketua MK tertanggal 28 September 2026.
Selain Gibran, pemohon juga meminta MK menghadirkan Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum.
"Izin Majelis, ada satu hal. Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Jakarta 28 September, permohonan pemanggilan pihak untuk didengar keterangannya dalam tahap pembuktian. Ada Saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum. Itu suratnya sudah kami kirim, mohon untuk dipertimbangkan untuk dipanggil," kata Bambang Widjojanto.
Saat itu, Saldi mengatakan surat tersebut telah diterima Mahkamah dan akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melantik 23 tokoh dan pejabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Kepre
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung atau Kejagung menyita sejumlah aset dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Berg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyerahkan certific
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkapkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengajukan permoh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan Denny Indrayana dan para pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRESXXIV/2026 untuk menghadi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di ling
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMK Negeri 1 Merdeka, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dihentikan sementara setelah puluhan si
NASIONAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara memberikan kebijakan penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP
PEMERINTAHAN
ASAHAN Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, meraih nilai 95 dalam penilaian calon Desa Perluasan Percontohan Antik
PEMERINTAHAN