BREAKING NEWS
Jumat, 02 Oktober 2026

Terungkap di Sidang, Sisprian Sebut Intelijen Bea Cukai Didoktrin “Menghalalkan Segala Cara”

Dharma - Jumat, 02 Oktober 2026 18:54 WIB
Terungkap di Sidang, Sisprian Sebut Intelijen Bea Cukai Didoktrin “Menghalalkan Segala Cara”
Mantan pejabat Ditjen Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono (kedua kanan) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (3/7/2026). (Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Ada saya tanyakan yang spesifik, Pak. Ada tidak dikatakan, 'Kamu boleh mengambil uang dari para pelanggar'?" tanya jaksa.

"Tidak ada," jawab Sisprian.

Menurut Sisprian, inti doktrin yang diberikan dalam pelatihan adalah memastikan tugas intelijen selesai dan kepentingan negara tidak dirugikan.

"Yang ditanamkan kepada kami adalah tugas selesai, negara tidak dirugikan, tugas tercapai," ujar Sisprian.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni eks Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Rizal, eks Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta eks Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Ketiganya didakwa menerima suap berupa uang sebesar Rp61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515.

Dengan demikian, total nilai suap dan fasilitas yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515.

Menurut jaksa, pemberian tersebut diduga berasal dari pimpinan Blueray Cargo Group John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.

Jaksa menguraikan Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.

Pemberian tersebut diduga bertujuan mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dalam pemeriksaan kepabeanan di DJBC.

Selain dugaan suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Nilai gratifikasi yang didakwakan mencapai Rp15.222.893.725.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Kasus Korupsi Langkat: Pengadaan Proyek Disebut Sudah Diatur, Nama Kontraktor Ditentukan Sejak Awal
Tak Terima Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun, Kejagung Ajukan Kasasi
Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter dalam Kasus Korupsi MBG
Akal-akalan Tersangka Pengadaan Motor Listrik MBG: Dilaporkan 21.800 Unit, Realisasi Hanya 2.117
Terus Bertambah! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola MBG
Desa Ledong Barat Raih Predikat Istimewa dalam Penilaian Desa Antikorupsi 2026, Bupati Asahan: Ini Bukan Akhir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru