1,69 Juta Warga Sumut Masuk Kategori Sangat Miskin
MEDAN Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Utara memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat berdasarkan desil kesejahteraan, mulai d
EKONOMI
JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono, mengungkap adanya doktrin "menghalalkan segala cara" dalam pelatihan intelijen Bea Cukai.
Hal tersebut disampaikan Sisprian saat diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Pengakuan itu muncul ketika jaksa menggali bentuk pelatihan intelijen yang pernah diterima Sisprian selama bertugas di Bea Cukai.Baca Juga:
"Kalau di intelijen Bea Cukai sendiri, memang dibenarkan menghalalkan segala cara demi kegiatan berhasil?" tanya jaksa.
"Di Bea Cukai, khususnya intelijen, kami memang didoktrin seperti itu, Pak," jawab Sisprian.
Jaksa kemudian menanyakan siapa yang memberikan doktrin tersebut.
"Para pelatih kami," kata Sisprian.
Sisprian kemudian menjelaskan salah satu bentuk pelatihan intelijen yang pernah diterimanya, yakni teknik penyamaran ketika menjalankan kegiatan intelijen.
"Seperti yang dicontohkan kemarin, Pak. Kami di Bea Cukai, yang saya tahu, memang ada kegiatan seperti itu," ujar Sisprian.
Ia mengatakan personel intelijen dilatih untuk menyusup ke perusahaan dengan menggunakan cara tertentu.
"Kami dilatih untuk menyusup ke suatu perusahaan. Kami dihalalkan untuk memalsukan surat tugas, memasukkan surat tugas. Misalnya, kami mengambil cover dari kementerian lain, seperti Kementerian Lingkungan Hidup," lanjutnya.
Meski mengaku mendapat doktrin untuk menggunakan berbagai cara dalam menjalankan operasi intelijen, Sisprian menegaskan bahwa pelatihan tersebut tidak mengajarkan petugas untuk mengambil uang dari pelanggar.
"Ada saya tanyakan yang spesifik, Pak. Ada tidak dikatakan, 'Kamu boleh mengambil uang dari para pelanggar'?" tanya jaksa.
"Tidak ada," jawab Sisprian.
Menurut Sisprian, inti doktrin yang diberikan dalam pelatihan adalah memastikan tugas intelijen selesai dan kepentingan negara tidak dirugikan.
"Yang ditanamkan kepada kami adalah tugas selesai, negara tidak dirugikan, tugas tercapai," ujar Sisprian.
Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni eks Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Rizal, eks Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta eks Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Ketiganya didakwa menerima suap berupa uang sebesar Rp61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515.
Dengan demikian, total nilai suap dan fasilitas yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515.
Menurut jaksa, pemberian tersebut diduga berasal dari pimpinan Blueray Cargo Group John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.
Jaksa menguraikan Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.
Pemberian tersebut diduga bertujuan mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dalam pemeriksaan kepabeanan di DJBC.
Selain dugaan suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Nilai gratifikasi yang didakwakan mencapai Rp15.222.893.725.
Jumlah tersebut terdiri atas uang tunai Rp7.517.500.000, 314.755 dollar Singapura yang disebut setara Rp4.375.975.814, 182.800 dollar Amerika Serikat setara Rp3.282.905.200, 4.700 dollar Hong Kong setara Rp10.762.389, serta 8.100 ringgit Malaysia setara Rp35.750.322.
Jika digabungkan dengan dugaan suap, fasilitas hiburan dan barang mewah, serta gratifikasi tersebut, total nilai yang didakwakan mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar.
Selain dakwaan bersama, Orlando Hamonangan juga didakwa secara terpisah menerima gratifikasi yang berkaitan dengan urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir.
Jaksa menyebut nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp8.104.511.500.
Rinciannya terdiri atas uang Rp2,29 miliar, 195.000 dollar Singapura yang disebut setara Rp2.711.455.500, serta 172.800 dollar Amerika Serikat yang disebut setara Rp3.103.056.000.
Dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap oleh penyelenggara negara.
Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menggunakan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan UU Tipikor terkait penerimaan suap dan gratifikasi.
Keterangan Sisprian mengenai doktrin dalam pelatihan intelijen Bea Cukai menjadi salah satu bagian dari pemeriksaan terdakwa dalam perkara yang didakwakan bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.* (km/ad)
MEDAN Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Utara memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat berdasarkan desil kesejahteraan, mulai d
EKONOMI
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan mengusulkan Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, sebagai salah satu desa dalam Program Kampun
PEMERINTAHAN
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran 244 kilogram sabu dari tiga kasus berbeda. Dalam pengungkap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono, mengungk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Proses pengadaan proyek pada Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat tahun anggaran
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Jalan Besar Namorambe yang menghubungkan Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan, Sumatera Utara, rusak parah dan menjadi
NASIONAL
JAKARTA Proses penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali dibahas dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melantik jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026)
NASIONAL
JAKARTA Rocky Gerung resmi menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi atas putusan banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendik
HUKUM DAN KRIMINAL