BREAKING NEWS
Jumat, 02 Oktober 2026

Terungkap di Sidang, Sisprian Sebut Intelijen Bea Cukai Didoktrin “Menghalalkan Segala Cara”

Dharma - Jumat, 02 Oktober 2026 18:54 WIB
Terungkap di Sidang, Sisprian Sebut Intelijen Bea Cukai Didoktrin “Menghalalkan Segala Cara”
Mantan pejabat Ditjen Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono (kedua kanan) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (3/7/2026). (Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jumlah tersebut terdiri atas uang tunai Rp7.517.500.000, 314.755 dollar Singapura yang disebut setara Rp4.375.975.814, 182.800 dollar Amerika Serikat setara Rp3.282.905.200, 4.700 dollar Hong Kong setara Rp10.762.389, serta 8.100 ringgit Malaysia setara Rp35.750.322.

Jika digabungkan dengan dugaan suap, fasilitas hiburan dan barang mewah, serta gratifikasi tersebut, total nilai yang didakwakan mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar.

Selain dakwaan bersama, Orlando Hamonangan juga didakwa secara terpisah menerima gratifikasi yang berkaitan dengan urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir.

Jaksa menyebut nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp8.104.511.500.

Rinciannya terdiri atas uang Rp2,29 miliar, 195.000 dollar Singapura yang disebut setara Rp2.711.455.500, serta 172.800 dollar Amerika Serikat yang disebut setara Rp3.103.056.000.

Dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap oleh penyelenggara negara.

Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menggunakan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan UU Tipikor terkait penerimaan suap dan gratifikasi.

Keterangan Sisprian mengenai doktrin dalam pelatihan intelijen Bea Cukai menjadi salah satu bagian dari pemeriksaan terdakwa dalam perkara yang didakwakan bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.* (km/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Kasus Korupsi Langkat: Pengadaan Proyek Disebut Sudah Diatur, Nama Kontraktor Ditentukan Sejak Awal
Tak Terima Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun, Kejagung Ajukan Kasasi
Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter dalam Kasus Korupsi MBG
Akal-akalan Tersangka Pengadaan Motor Listrik MBG: Dilaporkan 21.800 Unit, Realisasi Hanya 2.117
Terus Bertambah! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola MBG
Desa Ledong Barat Raih Predikat Istimewa dalam Penilaian Desa Antikorupsi 2026, Bupati Asahan: Ini Bukan Akhir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru