BREAKING NEWS
Sabtu, 03 Oktober 2026

Poin-Poin Penting Sidang MK soal Pendidikan Gibran

Abyadi Siregar - Sabtu, 03 Oktober 2026 15:52 WIB
Poin-Poin Penting Sidang MK soal Pendidikan Gibran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap sejumlah keterangan terkait riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan proses penyetaraan pendidikan dari luar negeri.

Dalam sidang pada Jumat, 2 Oktober 2026, MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia.

Perkara tersebut merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Baca Juga:

Salah satu hal yang muncul dalam persidangan adalah keterangan bahwa KBRI Singapura dan KBRI Australia tidak memiliki arsip dokumen pendidikan Gibran.

KBRI Singapura Tak Menemukan Arsip Pendidikan Gibran

Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti mengatakan pihaknya tidak menemukan dokumen pendidikan Gibran yang tersimpan di KBRI Singapura.

Hal tersebut disampaikan setelah Wakil Ketua MK Saldi Isra menanyakan dokumen yang dimiliki KBRI terkait pendidikan Gibran selama berada di Singapura.

"Bu Atase, ibu bisa menambahkan enggak, record-record apa yang dimiliki di Kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh pak Gibran?" tanya Saldi dalam persidangan, Jumat, 2 Oktober 2026.

"Mohon izin, Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia," jawab Nur Aeni.

Saldi kemudian memastikan apakah dokumen tersebut juga tidak ditemukan baik ketika Gibran masuk maupun setelah meninggalkan Singapura.

"Oke. Baik itu ketika masuk maupun setelah meninggalkan Singapura, ya? Karena ini isunya ada di sekitar pendidikan yang sederajat dengan SLTA, Bu Atase. Jadi, enggak ada dokumen apa pun ya di Kedutaan, ya?" lanjut Saldi.

"Betul," jawab Nur Aeni.

KBRI Australia Juga Tak Memiliki Dokumen

Keterangan serupa disampaikan Atase Pendidikan KBRI Canberra Australia yang diwakili Yuli Rahmawati.

Saldi menanyakan dokumen yang dimiliki KBRI Australia, termasuk sertifikat, catatan waktu masuk dan keluar, serta dokumen lain terkait pendidikan Gibran di Australia.

"Dokumen-dokumen apa sih yang dimiliki di KBRI kita, terutama di atase pendidikan? Misalnya soal sertifikat, masuk kapan, keluar kapan, apa yang diketahui di Kedutaan kita berkaitan dengan proses pendidikan yang berlangsung, yang dilakukan atau yang diikuti pak Gibran di situ?" tanya Saldi.

"Ya, baik, terima kasih majelis hakim. Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari pak Gibran. Terima kasih," kata Yuli.

Keterangan mengenai arsip tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami majelis hakim dalam sidang perkara PHPU tersebut.

Kemendikdasmen Jelaskan Proses Penyetaraan

Dalam sidang yang sama, Kemendikdasmen menjelaskan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan permohonan penyetaraan pendidikan Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019.

Menurut Gogot, dokumen yang diajukan berasal dari riwayat pendidikan Gibran di Indonesia, Singapura, dan Australia.

Setelah permohonan diterima, tim layanan penyetaraan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen.

Kemendikdasmen menyebut dokumen yang menjadi persyaratan antara lain pasfoto, paspor, surat keterangan dari perwakilan RI atau sekolah asal, ijazah atau sertifikat apabila sekolah menerbitkannya, transkrip nilai, struktur program kurikulum, akta kelahiran, serta rapor.

Gogot juga menjelaskan bahwa proses penyetaraan bukan berarti pemerintah Indonesia menerbitkan ijazah baru atau menyatakan seseorang lulus dari sekolah di Indonesia.

Menurut keterangan Kemendikdasmen di MK, surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen administratif yang menerangkan padanan pendidikan luar negeri dalam sistem pendidikan nasional.

Dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.

Riwayat Pendidikan Dinilai Setara dengan SMK Akuntansi

Gogot mengatakan tim penilai melakukan penilaian berdasarkan keseluruhan riwayat pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch, Australia.

Hasil penilaian tersebut kemudian dikaitkan dengan peminatan atau program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

"Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan penyandingan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan," ungkap Gogot.

MK Dalami Certificate of Attendance

Majelis hakim juga mendalami dokumen dari UTS Insearch yang disebut digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran.

Anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran di Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati, mengatakan kementeriannya menerima Certificate of Attendance dari UTS Insearch yang kini bernama UTS College di Sydney, Australia.

"Ini berkaitan dengan dokumen-dokumen yang dari Insearch itu, apa saja bentuk sertifikat yang bapak terima selain yang ada di sini? Jadi, ini yang judulnya disebut sertifikat itu, Insearch Certificate of Attendance. Apakah ada sertifikat lain yang disampaikan ke kementerian ketika itu?" tanya Saldi.

"Terima kasih, Yang Mulia. Untuk sertifikat lain selain Certificate of Attendance tidak ada, Yang Mulia," terang Taufiq.

Saldi kemudian kembali memastikan apakah Certificate of Attendance merupakan satu-satunya dokumen yang memiliki judul sertifikat yang diterima kementerian.

"Jadi, satu-satunya yang ada judulnya sertifikat yang diterima oleh kementerian ketika itu adalah Certificate of Attendance ya?" tegas Saldi.

"Siap, Yang Mulia," jawab Taufiq.

Apa Arti Certificate of Attendance?

Atase Pendidikan KBRI Australia Yuli Rahmawati juga dimintai penjelasan mengenai Certificate of Attendance.

Saldi menanyakan apakah Certificate of Attendance dapat dimaknai sebagai ijazah atau tanda seseorang telah menyelesaikan pendidikan.

"Saya mau tanya, Bu, sebagai atase pendidikan, bagaimana Ibu memaknai sebuah dokumen yang di situ eksplisit tertulis Certificate of Attendance? Apakah itu dalam konteks pendidikan, bisa enggak disamakan dengan ijazah tamat dari sebuah proses pendidikan?" tanya Saldi.

"Untuk Certificate of Attendance umumnya untuk keperluan visa, beberapa kali ditanyakan untuk attendance. Tapi, untuk ijazah, yang tertulis, biasanya yang kami terima untuk surat keterangan sekolah adalah nama, kemudian waktunya, tanggal, dan kemudian gelar yang diterima berikut informasi pendidikan," terang Yuli.

"Termasuk itu yang ada di Insearch, ya?" timpal Saldi.

"Iya," jawab Yuli.

Yuli kemudian menjelaskan pemahamannya mengenai Certificate of Attendance.

"Kalau yang saya maknai adalah persentase kehadiran selama mengikuti perkuliahan. Jadi, sering kali sertifikat itu umumnya dikeluarkan karena permintaan, bukan yang otomatis dikeluarkan oleh sebuah universitas," tutur Yuli.

Persidangan Masih Berlangsung

Keterangan para pemberi keterangan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK.

Perkara tersebut diajukan untuk mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

MK telah mencatat perkara tersebut sebagai PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Adapun keterangan mengenai tidak ditemukannya arsip di KBRI Singapura dan Australia maupun penjelasan Kemendikdasmen mengenai proses penyetaraan merupakan keterangan yang disampaikan dalam persidangan.

Penilaian akhir mengenai perkara tersebut tetap berada pada kewenangan Mahkamah Konstitusi.* (cn/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bakal Ketok Palu Senin? Denny Indrayana Ungkap Perkiraan Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran di MK
Sidang PHPU di MK: Denny Indrayana Soroti Pasal 18 Ayat (3) PKPU Terkait Syarat Pendidikan Gibran
Kemendikdasmen jelaskan proses penyetaraan pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi
Menakar Polemik Syarat Pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi: Keterangan KBRI hingga Penjelasan Kemendikdasmen
Pacu Mutu Pendidikan, Kacabdis Binjai-Langkat 'Turun Gunung' Buka Dialog Langsung di SMKN 2 Binjai
Pacu Mutu Pendidikan, Kacabdis Binjai-Langkat 'Turun Gunung' Buka Dialog Langsung di SMKN 2 Binjai
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru