BREAKING NEWS
Sabtu, 03 Oktober 2026

Poin-Poin Penting Sidang MK soal Pendidikan Gibran

Abyadi Siregar - Sabtu, 03 Oktober 2026 15:52 WIB
Poin-Poin Penting Sidang MK soal Pendidikan Gibran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap sejumlah keterangan terkait riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan proses penyetaraan pendidikan dari luar negeri.

Dalam sidang pada Jumat, 2 Oktober 2026, MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia.

Perkara tersebut merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Baca Juga:

Salah satu hal yang muncul dalam persidangan adalah keterangan bahwa KBRI Singapura dan KBRI Australia tidak memiliki arsip dokumen pendidikan Gibran.

KBRI Singapura Tak Menemukan Arsip Pendidikan Gibran

Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti mengatakan pihaknya tidak menemukan dokumen pendidikan Gibran yang tersimpan di KBRI Singapura.

Hal tersebut disampaikan setelah Wakil Ketua MK Saldi Isra menanyakan dokumen yang dimiliki KBRI terkait pendidikan Gibran selama berada di Singapura.

"Bu Atase, ibu bisa menambahkan enggak, record-record apa yang dimiliki di Kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh pak Gibran?" tanya Saldi dalam persidangan, Jumat, 2 Oktober 2026.

"Mohon izin, Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia," jawab Nur Aeni.

Saldi kemudian memastikan apakah dokumen tersebut juga tidak ditemukan baik ketika Gibran masuk maupun setelah meninggalkan Singapura.

"Oke. Baik itu ketika masuk maupun setelah meninggalkan Singapura, ya? Karena ini isunya ada di sekitar pendidikan yang sederajat dengan SLTA, Bu Atase. Jadi, enggak ada dokumen apa pun ya di Kedutaan, ya?" lanjut Saldi.

"Betul," jawab Nur Aeni.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bakal Ketok Palu Senin? Denny Indrayana Ungkap Perkiraan Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran di MK
Sidang PHPU di MK: Denny Indrayana Soroti Pasal 18 Ayat (3) PKPU Terkait Syarat Pendidikan Gibran
Kemendikdasmen jelaskan proses penyetaraan pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi
Menakar Polemik Syarat Pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi: Keterangan KBRI hingga Penjelasan Kemendikdasmen
Pacu Mutu Pendidikan, Kacabdis Binjai-Langkat 'Turun Gunung' Buka Dialog Langsung di SMKN 2 Binjai
Pacu Mutu Pendidikan, Kacabdis Binjai-Langkat 'Turun Gunung' Buka Dialog Langsung di SMKN 2 Binjai
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru