BREAKING NEWS
Sabtu, 03 Oktober 2026

Tak Terima Eks Kadisdik Langkat Divonis 7 Tahun, JPU Ajukan Banding

Raman Krisna - Sabtu, 03 Oktober 2026 21:51 WIB
Tak Terima Eks Kadisdik Langkat Divonis 7 Tahun, JPU Ajukan Banding
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat, Supriadi, divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider 100 hari kurungan.

Supriadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.

Jika tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika harta benda yang dirampas tidak mencukupi, Supriadi dikenakan pidana pengganti selama 2 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta dengan subsider 120 hari kurungan.

Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar.

Jika tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat dirampas untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila harta yang dirampas tidak mencukupi, Budi dikenakan pidana pengganti selama 2 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Hal yang memberatkan para terdakwa, menurut hakim, antara lain perbuatan mereka dinilai telah merugikan keuangan negara, meresahkan masyarakat, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, serta mencederai dunia pendidikan.

"Sementara hal meringankan, para terdakwa belum pernah dipidana, memiliki tanggungan keluarga," ungkap hakim.

Dalam dakwaan, Saiful Abdi bersama Supriadi dan Budi Pranoto Seputra didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan smartboard dengan pagu anggaran Rp49,9 miliar.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Javi Siverio Hat-trick! Antar PSMS Medan Menang Telak 4-0 atas Persikad Depok
Influenza A Meningkat di Sumut, Dinkes: Alat Deteksi Hanya Tersedia di Medan dan Deli Serdang
Kasasi Ditolak MA, Riva Siahaan Tetap Divonis 7 Tahun Penjara
Rico Waas Sapa Warga Beringin, Bahas Solusi Banjir hingga Rencana 10.000 CCTV di Medan
Eks Mendikbud Muhadjir Effendy Buka Suara soal Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
Denny Indrayana Minta Gibran Didiskualifikasi, Klaim Persidangan Buktikan Tak Ada Ijazah SMA
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru