Kawasan SEJALAN Diusulkan Jadi Kampung Kreatif Sumut Berkah, Ini Potensinya
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai mematangkan persiapan menghadapi Verifikasi dan Validasi (Verval) Lapangan Program Kampung Kre
PEMERINTAHAN
MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi.
Saiful Abdi sebelumnya divonis 7 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp29,5 miliar.
Berdasarkan Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, permohonan banding JPU diajukan pada Kamis, 1 Oktober 2026.Baca Juga:
Dalam berkas tersebut tercantum empat nama jaksa sebagai pemohon banding.
"Pemohon banding dari jaksa penuntut umum dari Kejari Langkat, Esra Mailany, David Ricardo Simamora, Bosna Trimanta Perangin -angin, Desi Permatasari Pohan. Sementara pembanding terdakwa Saiful Abdi," dikutip dari SIPP PN Medan, Sabtu (3/10/2026).
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Saiful Abdi dalam perkara korupsi pengadaan smartboard dengan nilai pagu anggaran Rp49,9 miliar.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam sidang di Ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis, 24 September 2026.
"Mengadili, menyatakan perbuatan Saiful Abdi terbukti secara sah dan bersalah sesuai dakwaan jaksa. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dengan subsider 120 hari kurungan," kata hakim Yusafrihardi Girsang di persidangan.
Selain pidana penjara dan denda, Saiful diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan merampas harta benda milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara.
"Apabila harta benda tersebut tidak mencukupi maka terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana penjara selama 2 tahun penjara," ucap hakim.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya juga telah dijatuhi hukuman.
Mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat, Supriadi, divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider 100 hari kurungan.
Supriadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.
Jika tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika harta benda yang dirampas tidak mencukupi, Supriadi dikenakan pidana pengganti selama 2 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta dengan subsider 120 hari kurungan.
Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar.
Jika tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat dirampas untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila harta yang dirampas tidak mencukupi, Budi dikenakan pidana pengganti selama 2 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Hal yang memberatkan para terdakwa, menurut hakim, antara lain perbuatan mereka dinilai telah merugikan keuangan negara, meresahkan masyarakat, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, serta mencederai dunia pendidikan.
"Sementara hal meringankan, para terdakwa belum pernah dipidana, memiliki tanggungan keluarga," ungkap hakim.
Dalam dakwaan, Saiful Abdi bersama Supriadi dan Budi Pranoto Seputra didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan smartboard dengan pagu anggaran Rp49,9 miliar.
Perkara tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29.588.291.000.
Dengan diajukannya banding oleh JPU, perkara Saiful Abdi selanjutnya akan diperiksa pada tingkat Pengadilan Tinggi untuk mendapatkan putusan atas upaya hukum tersebut.* (d/ad)
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai mematangkan persiapan menghadapi Verifikasi dan Validasi (Verval) Lapangan Program Kampung Kre
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau langsung pekerjaan normalisasi dan pembongkaran drainase di Jalan Listrik
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tanjungbalai ya
PEMERINTAHAN
JAKARTA Perombakan Kabinet Merah Putih yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada awal Oktober 2026 dinilai belum menunjukkan perubah
POLITIK
JAKARTA Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto belum melantik Irjen Dadang Hartanto sebagai Kapolda Metro Jaya yang baru dalam rangkaian sera
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan perombakan sejumlah jabatan di lingkungan Polri hanya dua hari setelah dilantik meng
NASIONAL
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terh
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara memberikan tali asih kepada 495 siswa yang terdampak atau diduga mengalami keracunan setelah meng
NASIONAL
MEDAN PSMS Medan meraih poin penuh setelah mengalahkan Persikad Depok dengan skor telak 40 pada pekan keempat Pegadaian Championship 20
OLAHRAGA
JAKARTA Dugaan kebocoran data pribadi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mencuat di media sosial. Isu tersebut men
SAINS DAN TEKNOLOGI