BREAKING NEWS
Sabtu, 03 Oktober 2026

Tak Terima Eks Kadisdik Langkat Divonis 7 Tahun, JPU Ajukan Banding

Raman Krisna - Sabtu, 03 Oktober 2026 21:51 WIB
Tak Terima Eks Kadisdik Langkat Divonis 7 Tahun, JPU Ajukan Banding
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi.

Saiful Abdi sebelumnya divonis 7 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp29,5 miliar.

Berdasarkan Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, permohonan banding JPU diajukan pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Baca Juga:

Dalam berkas tersebut tercantum empat nama jaksa sebagai pemohon banding.

"Pemohon banding dari jaksa penuntut umum dari Kejari Langkat, Esra Mailany, David Ricardo Simamora, Bosna Trimanta Perangin -angin, Desi Permatasari Pohan. Sementara pembanding terdakwa Saiful Abdi," dikutip dari SIPP PN Medan, Sabtu (3/10/2026).

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Saiful Abdi dalam perkara korupsi pengadaan smartboard dengan nilai pagu anggaran Rp49,9 miliar.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam sidang di Ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis, 24 September 2026.

"Mengadili, menyatakan perbuatan Saiful Abdi terbukti secara sah dan bersalah sesuai dakwaan jaksa. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dengan subsider 120 hari kurungan," kata hakim Yusafrihardi Girsang di persidangan.

Selain pidana penjara dan denda, Saiful diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan merampas harta benda milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara.

"Apabila harta benda tersebut tidak mencukupi maka terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana penjara selama 2 tahun penjara," ucap hakim.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya juga telah dijatuhi hukuman.

Mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat, Supriadi, divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider 100 hari kurungan.

Supriadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.

Jika tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika harta benda yang dirampas tidak mencukupi, Supriadi dikenakan pidana pengganti selama 2 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta dengan subsider 120 hari kurungan.

Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar.

Jika tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat dirampas untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila harta yang dirampas tidak mencukupi, Budi dikenakan pidana pengganti selama 2 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Hal yang memberatkan para terdakwa, menurut hakim, antara lain perbuatan mereka dinilai telah merugikan keuangan negara, meresahkan masyarakat, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, serta mencederai dunia pendidikan.

"Sementara hal meringankan, para terdakwa belum pernah dipidana, memiliki tanggungan keluarga," ungkap hakim.

Dalam dakwaan, Saiful Abdi bersama Supriadi dan Budi Pranoto Seputra didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan smartboard dengan pagu anggaran Rp49,9 miliar.

Perkara tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29.588.291.000.

Dengan diajukannya banding oleh JPU, perkara Saiful Abdi selanjutnya akan diperiksa pada tingkat Pengadilan Tinggi untuk mendapatkan putusan atas upaya hukum tersebut.* (d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Javi Siverio Hat-trick! Antar PSMS Medan Menang Telak 4-0 atas Persikad Depok
Influenza A Meningkat di Sumut, Dinkes: Alat Deteksi Hanya Tersedia di Medan dan Deli Serdang
Kasasi Ditolak MA, Riva Siahaan Tetap Divonis 7 Tahun Penjara
Rico Waas Sapa Warga Beringin, Bahas Solusi Banjir hingga Rencana 10.000 CCTV di Medan
Eks Mendikbud Muhadjir Effendy Buka Suara soal Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
Denny Indrayana Minta Gibran Didiskualifikasi, Klaim Persidangan Buktikan Tak Ada Ijazah SMA
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru